BLANGPIDIE – Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kabupaten Aceh Barat Daya menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Netralitas ASN Pada Pemilu & Pemilihan Serentak Tahun 2024.
Acara yang berlangsung di Aula Teungku Dikilla jalan Bukit Hijau Kompleks Perkantoran itu, menghadirkan pembicara dari Panwaslih Provinsi Aceh, Fahrul Riza Yusuf, S. Hi MH, Bupati Abdya H. Darmansyah, S. Pd MM dan Kajari Abdya Heru Widjatmiko, SH. MH serta diikuti oleh 30 orang peserta dari unsur kepala SKPK, Kepala Badan dan para Camat dalam wilayah Kabupaten Abdya. Diskusi tersebut dipandu Arif Faisal, Alumni SKPP.
Koordinator Sekretariat Panwaslih Abdya, Haris Firmansyah, S. Hi dalam laporannya menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut diikuti oleh puluhan peserta dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan tujuan agar para peserta atau ASN mengetahui apa saja yang dapat melanggar netralitas ASN pada perhelatan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024.
“Netralitas ASN ini merupakan salah satu objek yang diawasi oleh jajaran Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam penyelenggaraan Pemilihan serentak. ASN harus diberikan sosialisasi untuk menghindari penyalahgunaan jabatan atau wewenang untuk kepentingan pribadi, golongan tertentu hingga kepentingan calon atau kandidat,” kata Haris Firmansyah.
Acara dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv. HPPS) Panwalih Kabupaten Abdya, Rahmah Rusli, S. Ag.
Pada pidato pembukuan Kordiv HPPS menyampaikan, acara tersebut merupakan salah satu program dari Panwaslih Abdya untuk mensosialisasikan Pengawasan dan Pencegahan terjadinya pelanggaran pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang.
Kata Rahmah Rusli, tidak dapat dipungkiri, salah satu masalah yang sangat krusial pada saat penyelenggaraan demokrasi ialah netralitas birokrasi dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam pelaksanaan Pilkada.
“Sampai saat ini tidak dapat dipungkiri bahwa, persoalan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) seperti tidak pernah terselesaikan. Pemerintah telah membuat ragam pengaturan untuk membatasi hubungan ASN dengan kegiatan politik praktis guna memperkuat eksistensi dari netralitas,” kata Rahmah, Kordiv HPPS Panwaslih Abdya yang juga mantan Aktivis Perempuan.
Sebagai warga negara, lanjutnya. ASN atau PNS memiliki hak politik. Tetapi, ASN hanya memiliki hak pilih. Dan apa bila seorang ASN ingin mendapatkan hak dipilih makan ia mengajukan pengunduran diri atau pensiun dini dari status sebagai ASN.
“Atas hak pilih tersebut, ASN diperintahkan untuk netral dalam politik kampanye, bukan dalam pilihan. Dan itu diatur dlm UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Apartur Sipil Negara. ASN dianggap memiliki modal simbolik dan kekuatan (birokratik-sistemik) yang sewaktu-waktu bisa digunakan dalam politik Pilkada,” papar Rahmah.
Oleh karena itu, berbagai undang-undang, peraturan, keputusan dan surat edaran dibuat untuk “mengkarantina” aktivitas politis ASN.
Dalam beberapa dekade belakangan ini banyak ditemukan beberapa temuan tidak netralnya ASN di dalam Pemilihan Umum, hal ini memang disebabkan oleh beberapa faktor yang nantinya akan diuraikan oleh para pemateri kita.
“Kami berharap bapak-ibu bisa mengikuti sosialisasi ini dengan baik, apa yang mestinya ditanyakan silahkan ditanyakan. Sehingga membuka ruang diskusi yang aktif dengan mengadalkan adab dan etika,” pungkas Rahmah Rusli, Kordiv HPPS Panwaslih Abdya.
Reporter: Rusman







