Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Tanggapi Soal Tudingan Pelanggaran Pengunaan Gas Air Mata

Admin1 by Admin1
03/10/2022
in Nasional
0

Jakarta – Tudingan adanya pelanggaran penggunaan gas air mata dalam tragedi Kanjuruhan pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, mendapatkan tanggapan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia. Kepala Divis Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan mereka memantau tragedi tersebut.

Dedi menyatakan bahwa sejauh ini Polri bekerja sama dengan TNI, Pemerintah Kabupaten Malang dan pemangku kepentingan lainnya untuk mengusut kasus tersebut.

“Ya (Mabes Polri) mengikuti perkembangan di lapangan, Polda Jatim, Kodam, pemerintah daerah, dan lainnya sedang bekerja,” kata Dedi, Ahad, 2 Oktober 2022.

Terkait tudingan adanya pelanggaran aturan FIFA dalam penggunaan gas air mata dalam tragedi tersebut, Dedi tak bisa banyak berkomentar. Dia menyatakan masih menunggu informasi dari Polda Jawa Timur.

“Menunggu informasi lanjut dari Polda Jatim,” kata dia.

IPW sebut penggunaan gas air mata langgar aturan FIFA

Tudingan adanya pelanggaran tersebut dilontarkan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Menurut dia, dalam aturan FIFA, senjata api dan pengendali masa tak diperbolehkan masuk ke dalam stadion.

“Penggunaan gas air mata di stadion sepak bola sesuai aturan FIFA dilarang. Hal itu tercantum dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations pada pasal 19 huruf b disebutkan bahwa sama sekali tidak diperbolehkan mempergunakan senjata api atau gas pengendali massa,” kata Sugeng dalam keterangan tertulisnya, Ahad, 2 Oktober 2022.

Sugeng juga menyatakan bahwa polisi sempat melepaskan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah penonton. Hal itu membuat penonton panik sehingga berdesakan ke luar stadion.

“Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan. Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang,” kata dia.

Karena itu, IPW mendesak agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat. Dia menilai Ferli harus bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan antara tuan rumah Arema FC Malang melawan Persebaya Surabaya itu.

Selain itu, Sugeng juga meminta agar Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta memproses pidana panitia penyelenggara pertandingan. Dia tak ingin tragedi Kanjuruhan ini menguap seperti kejadian pada laga Piala Presiden 2022 di Bandung Juni lalu.

“Jatuhnya korban tewas di sepakbola nasional ini, harus diusut tuntas pihak kepolisian. Jangan sampai pidana dari jatuhnya suporter di Indonesia menguap begitu saja seperti hilangnya nyawa dua bobotoh di Stadion Gelora Bandung Lautan Api pada bulan Juni lalu,” kata Sugeng.

Kronologi tragedi Kanjuruhan versi polisi

Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta menyatakan bahwa tragedi Kanjuruhan itu bermula ketika sekitar tiga ribu suporter turun ke lapangan pasca pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya. Mereka tidak puas dengan kekalahan tim kesayangannya dengan skor 2-3 di kandang sendiri.

“Dari 40 ribu penonton, tidak semua anarkis. Hanya sebagian, sekitar 3.000 penonton turun ke lapangan,” kata Nico dalam konferensi pers Ahad, 2 Oktober 2022.

Para suporter Arema FC itu disebut berupaya mencari pemain dan ofisial. Melihat kondisi itu, menurut Nico, petugas keamanan berupaya melakukan pencegahan agar para suporter tidak mengejar pemain dan ofisial.

Aparat keamanan lantas melepaskan gas air mata untuk membubarkan para suporter. Menurut Nico, penembakan gas air mata dilakukan karena para pendukung tim berjuluk Singo Edan dinilai telah melakukan tindakan anarkis dan membahayakan keselamatan para pemain dan ofisial.

“Karena gas air mata itu, mereka pergi keluar ke satu titik, di pintu keluar. Kemudian terjadi penumpukan dan dalam proses penumpukan itu terjadi sesak nafas, kekurangan oksigen,” kata dia.

Nico menyatakan, dari 127 orang korban meninggal tersebut dua diantaranya merupakan anggota Polri. Selain korban jiwa, terdapat juga 14 unit kendaraan yang mengalami kerusakan, 10 diantaranya merupakan kendaraan Polri.

Duel Arema FC vs Persebaya Surabaya memang dikenal sebagai pertarungan sarat gengsi. Pasalnya, laga itu mempertemukan dua tim terbesar di Jawa Timur.

Jalannya pertandingan

Laga ini sebenarnya berlangsung cukup lancar. Persebaya Surabaya sempat unggul 2-0 terlebih dahulu lewat gol Juninho pada menit ke-8 dan Leo Lelis pada menit ke-32.

Arema FC baru bisa menyamakan kedudukan menjelang turun minum lewat dua gol Abel Camara, salah satunya melalui titik putih. Gol Sho Yamamoto pada awal babak kedua menjadi penentu hasil akhir laga tersebut.

Kemenangan 3-2 Persebaya Surabaya itu mengakhiri kutukan 23 tahun tim Bajul Ijo tak pernah menang ketika bertandang ke markas Arema FC.

Hasil itu juga membuat kedua tim kini bersaing ketat di papan klasemen BRI Liga 1. Arema FC kini menempati posisi kesembilan dengan perolehan 14 angka sementara Persebaya tepat di bawahnya dengan selisih hanya satu angka.

Tragedi Kanjuruhan itu membuat PT Liga Indonesia Baru, operator BRI Liga 1, menghentikan kompetisi itu selama sepekan ke depan.

Sumber: Tempo.co

Previous Post

Peduli Petani, Demokrat Bagikan Bibit Untuk Masyarakat Tani di Aceh Jaya

Next Post

Amnesty Internasional Kecam Aksi Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Next Post

Amnesty Internasional Kecam Aksi Polisi Membabi Buta Tembakkan Gas Air Mata di Stadion Kanjuruhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Surat Bantuan Pasca Banjir Adalah Hoaks

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Surat Bantuan Pasca Banjir Adalah Hoaks

06/04/2026
Aisyiyah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Aisyiyah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

06/04/2026
Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Jamaah Haji IKABA di Banda Aceh

Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Jamaah Haji IKABA di Banda Aceh

06/04/2026
Capaian Perekaman KTP-el di Aceh Besar Capai 98,59 Persen

Capaian Perekaman KTP-el di Aceh Besar Capai 98,59 Persen

06/04/2026
Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026

Terpopuler

Tragedi Kanjuruhan, Mabes Polri Tanggapi Soal Tudingan Pelanggaran Pengunaan Gas Air Mata

03/10/2022

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com