BLANGPIDIE – Wakil Ketua II DPRK Aceh Barat Daya, Hendra Fadli menegaskan, pendataan ini bukan untuk pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK.
“Bukan (untuk pengangkatan),” tegas Hendra Fadli saat ditemui disela-sela Aliansi Tenaga Kontrak 2017, di Kantor DPRK setempat, Senin (03/10/2022).
Politisi Partai Aceh initu juga mengatakan, tujuan pendataan ini adalah untuk mendapatkan informasi terkini mengenai kondisi terakhir terkait tenaga non-ASN.
“Untuk mendapatkan informasi terkini tentang kondisi terakhir untuk tindak lanjut,” ujar mantan aktivis LSM Solidaritas Mahasiswa Untuk Rakyat (SMUR) Aceh.
Meskipun tenaga yang pernah putus kontrak hari ini tidak bisa mengikuti pendataan ASN, bukan berarti tidak bisa mengikuti menjadi PPPK kedepan.
“Ini perlu saya luruskan agar masyarakat kita faham dengan aturan,sehingga tidak salah memahami dan termakan dengan isu-isu yang digiring oleh orang yang tidak bertanggungjwab,” ungkap hendra.
Pada kesempatan tersebut, pihaknya juga akan menyurati Menpan-RI tentang aturan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2022.
“Iya benar, dalam waktu dekat ini kita akan menyurati Menpan-RI untuk merevisi aturan rekrutmen PPPK dan memberikan kesempatan yang sama bagi yang pernah mengabdi kepada pemerintah,” pungkasnya. [Rusman]