Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

DPRA Usul Legalisasi Ganja Medis Masuk Prolegda Prioritas Aceh 2023

Admin1 by Admin1
05/10/2022
in Nanggroe
0
Thailand Bagikan 1 Juta Bibit Ganja Gratis ke Penduduk

Pekerja memeriksa kualitas daun ganja di perkebunan ganja Rak Jangdi Nakhon Ratchasima, Thailand, 28 Maret 2021. Pemberian tanaman ganja tersebut dilakukan untuk merayakan aturan baru yang menyatakan warga Thailand diizinkan menanam ganja di rumah mereka. REUTERS/Chalinee Thirasupa

BANDA ACEH – Komisi V DPR Aceh yang membidangi kesehatan mengusulkan rancangan qanun (Raqan) legalisasi ganja medis masuk skala prioritas dalam program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2023.

Ketua Komisi V DPR Aceh, M Rizal Falevi mengatakan, usulan itu sudah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR Aceh, pihaknya juga sudah melakukan rapat terkait usulan tersebut.

“Kita sudah usulkan kepada Badan Legislasi DPR Aceh untuk menjadi skala prioritas dalam penentuan Prolegda 2023 nantinya. Di 2023 salah satu qanun yang menjadi prioritas khususnya adalah qanun legalitas ganja medis,” kata Falevi Kirani kepada wartawan, Selasa (4/10).

Secara literatur, lanjut Fahlevi, ganja bukan barang asing dan tabu di Aceh. Hanya saja bagaimana tanaman itu bisa dikemas secara regulasi agar tidak menyalahi aturan bernegara, sehingga rakyat tidak disalahkan.

Pihaknya ingin ganja medis ini bisa berguna untuk bahan pengobatan yang nantinya bisa digunakan oleh seluruh pasien di tiap-tiap rumah sakit. Sekaligus dapat meningkatkan pendapatan asli daerah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terhadap UU Narkotika, termasuk soal ganja untuk medis.

Dengan demikian, Narkotika Golongan I seperti ganja tetap dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan alias medis, seperti ketentuan yang saat ini berlaku.

Namun DPR Aceh masih berpedoman dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 16 tahun 2022 sembari menunggu perkembangan revisi UU Narkotika.

“Kita tetap berpedoman pada PMK Nomor 16 Tahun 2022, sambil menunggu revisi UU Narkotika yang lagi dipersiapkan oleh teman-teman DPR RI,” ucapnya.

Ia juga mengkritisi pejabat BNN yang menyebut tidak adanya celah untuk membuka wacana legalisasi ganja. BNN, kata Fahlevi harus memikirkan sisi positif dari ganja untuk medis.

“Persoalan tidak ada celah itu kan enggak boleh begitu pola pikirnya BNN. BNN itu jangan hanya memikirkan sisi negatifnya saja, tapi dari sisi positif juga harus dipikirkan,” ujarnya.

Tidak Ada Celah

Kepala Bidang Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Pol Ricky Yanuarfi mengatakan, tidak ada lagi celah bagi pihak manapun untuk melakukan langkah legalisasi ganja untuk medis.

Hal itu, kata dia sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah memutuskan tidak ada ganja untuk medis.

“Kalau wacana itu dihidupkan lagi sudah terputus dengan putusan MK, jadi ini sudah diputus jadi tidak ada celah untuk legalisasi ganja untuk medis apalagi secara umum,” kata Ricky kepada wartawan di Banda Aceh, Rabu (28/9).

Menurutnya wacana itu sudah final ditutup dan MK sebagai lembaga peradilan sudah memutuskan bahwa ganja tidak bisa dijadikan sebagai obat untuk medis.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Menjelang 100 Hari Kerja, Pj. Bupati Singkil Marthunis Minim Prestasi

Next Post

FAH UIN Ar-Raniry Gelar Sertijab

Next Post

FAH UIN Ar-Raniry Gelar Sertijab

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

12/04/2026
Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

12/04/2026
15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

12/04/2026
22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

12/04/2026
Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com