Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Baitul Mal Abdya Teken Kontrak Perjanjian Renovasi Rumah dengan Penerima Manfaat

Atjeh Watch by Atjeh Watch
13/10/2022
in Lintas Barat Selatan
0

BLANGPIDIE – Baitul Mal Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) melakukan penandatanganan surat perjanjian kerja swakelola bantuan renovasi rumah tahun 2022 dengan keluarga fakir miskin yang menjadi penerima manfaat bantuan tersebut di ruang lantai I Masjid Agung Baitul Ghaffur, kabupaten setempat, Kamis (13/10/2022).

Sebelum dilakukan penandatanganan, Baitul Mal Abdya terlebih dahulu mensosialisasikan tata cara pelaksanaan bantuan renovasi rumah kepada penerima manfaat, yang merupakan isi dari perjanjian swakelola yang tidak terpisahkan dari bantuan tersebut.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Abdya, drh Amiruddin Adi, berharap kepada penerima manfaat bantuan agar menggunakan dengan baik dana rehab rumah tersebut sesuai aturan dan perencanaan.

Amiruddin mengatakan, program renovasi rumah pada tahun 2022 ini adalah yang terakhir dilaksanakan di Baitul Mal Abdya. Dan jumlah dana yang digelontorkan untuk program ini sebesar Rp 25 juta per rumah.

Dalam penyalurannya, ungkap miruddin, Baitul Mal Abdya akan melakukan transfer langsung uang ke rekening penerima bantuan. Pada tahap I akan disalurkan 50 persen, tahap II 30 persen, dan sisanya tahap III 20 persen.

Ia juga menuturkan, dalam proses pelaksanaan pembangunan renovasi rumah dari Baitul Mal Abdya melibatkan pihak konsultan selaku perencana, fasilitator dan juga pihak keamanan.

“Pelaksanaan rehab rumah ini dipantau oleh fasilitator, pihak kepolisian dan kejaksaan,” sebutnya.

Karena itu, Amiruddin menegaskan, kepada mustahik yang menerima bantuan ini agar tidak main-main dengan bantuan tersebut dan berpesan penerima agar serius merenovasi rumahnya sendiri.

“Kami tidak maksud menakut-nakuti bapak ibu, tapi ini pengalaman di kabupaten lain di Aceh. Ketika dalam penggunaan dana oleh si penerima manfaat bantuan rumah tidak tepat sasaran dan tidak sesuai aturan, maka nanti akan berurusan dengan pihak kepolisian,” jelas Amir.

Ia mengatakan, pelaksanaan kerja bantuan renovasi rumah tahun 2022 ini sudah dimulai sejak sekarang dengan masa kerja 49 hari terhitung mulai penandatanganan surat perjanjian swakelola oleh penerima manfaat.

Amiruddin bahkan mengungkapkan, bahwa uang zakat yang dikumpulkan Baitul Mal Abdya ini sudah menjadi PAD daerah, sehingga dalam pengelolaan dana tersebut harus mengikuti aturan keuangan negara dan daerah.

Sementara itu, Ketua Baitul Mal Abdya, Wahyudi Satria, S.Pi, meminta pada para penerima manfaat agar mensyukuri kepada Allah SWT atas bantuan rehab rumah yang telah diberikan oleh pemerintah ini.

“Sebagai bentuk rasa syukur kita harus mendo’akan para muzaki-muzakki kita yang telah berzakat ke Baitul Mal supaya mereka diberikan kesehatan dan kemudahan rezeki,” ucapnya.

Wahyudi juga menyebut, penerima manfaat bantuan rehab rumah Baitul Mal Abdya pada tahun 2022 ini berjumlah 32 unit.

“Alhamdulillah dengan kesabaran bapak ibu semua, pada hari ini kita melakukan penandatanganan perjanjian kontrak rehab rumah,” tuturnya.

Wahyudi mengatakan tidak semua orang mendapatkan bantuan tersebut. Maka itu, ia berharap penerima manfaat renovasi rumah harus mengerjakannya sesuai perencanaan awal tanpa ada permasalahan apapun di lapangan.

“Pengalaman kami, permasalahan ketika awal, gambar yang sudah didesain oleh konsultan sebelumnya sudah mendapatkan persetujuan pemilik rumah. Ketika uang dicairkan ternyata perencanaan yang sudah disepakati tadi berubah. Seperti ada yang minta bangun tambah lagi, sementara dana rehabnya hanya 25 juta. Ketika dana tidak cukup karena ada permintaan tambahan tadi, maka rehab rumah menjadi mangkrak,” ungkap Wahyudi.

Wahyudi mengatakan pelaksanaan rehab rumah telah diatur secara swakelola berdasarkan Perbup Abdya. Artinya, penerima manfaat yang mencari tukangnya dan juga membelanjakan sendiri barang atau material bangunannya.

“Jadi mohon uang yang sudah ditransfer ke rekening bapak ibu agar digunakan untuk membeli bahan, jangan dipakai untuk konsumtif dan bahkan tidak boleh untuk membayar hutang,” pintanya.

Di hadapan para penerima manfaat, Wahyudi juga berpesan bahwa pekerjaan renovasi rumah akan dipantau oleh konsultan dan fasilitator di lapangan. Ia juga mengatakan bantuan ini tidak dipungut biaya apapun.

“Jika ada pihak yg mengatasnamakan Baitul Mal atau pihak lain meminta uang pada bapak ibu jangan diberikan, tolong laporkan pada kami. Sebab, kami ingin penyaluran zakat ini tepat sasaran. Jika terbukti bapak ibu memberi uang, maka rehab rumah tidak akan kami lanjutkan atau dihentikan,” tegasnya.

Turut hadir pada kegiatan penandatanganan surat perjanjian swakelola tersebut, para Anggota Badan Baitul Mal Abdya, Zulbaili, Salman Syarif, Tgk Syamsul Qamar, dan Asmahul Husna, Kasubbag Humas Baitul Mal Abdya, Fakhrurrazi, pihak konsultan CV Gamma Consultant, PPK bantuan renovasi rumah, Syabrani, S.Ag, serta puluhan warga penerima manfaat. [Rusman]

Previous Post

Safaruddin Sidak ke GOR Sigupai Sport Center yang Mulai Dibangun

Next Post

Nyabu Di WC Taman Kanak Kanak Dua Orang Terciduk Satnarkoba Aceh Selatan

Next Post

Nyabu Di WC Taman Kanak Kanak Dua Orang Terciduk Satnarkoba Aceh Selatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

UTU Kukuhkan Duta Baca 2025, Dorong Mahasiswa Hadapi Tantangan Literasi Digital

UTU Kukuhkan Duta Baca 2025, Dorong Mahasiswa Hadapi Tantangan Literasi Digital

08/10/2025
Wali Nanggroe Tegaskan Intelijen Strategis Harus Berkeadaban

Wali Nanggroe Tegaskan Intelijen Strategis Harus Berkeadaban

08/10/2025
Krak, UIN Ar-Raniry Kirim Mahasiswa ke Universiti Utara Malaysia

Krak, UIN Ar-Raniry Kirim Mahasiswa ke Universiti Utara Malaysia

08/10/2025
Lewat Sidang Paripurna, Dewan Teruskan Aspirasi Warga saat Reses ke Pemko Banda Aceh

Lewat Sidang Paripurna, Dewan Teruskan Aspirasi Warga saat Reses ke Pemko Banda Aceh

08/10/2025
Jelang Musorprovlub, KONI Aceh Gelar Rakorsus

Jelang Musorprovlub, KONI Aceh Gelar Rakorsus

08/10/2025

Terpopuler

PLN Berikan Penjelasan Terkait Permohonan Kompensasi dari DPMPTSP Aceh, Simak Penjelasannya

PLN Berikan Penjelasan Terkait Permohonan Kompensasi dari DPMPTSP Aceh, Simak Penjelasannya

08/10/2025

Baitul Mal Abdya Teken Kontrak Perjanjian Renovasi Rumah dengan Penerima Manfaat

Dr. Safaruddin Gandeng Perusahaan dan Ajak Kolaborasi Menuju Abdya Maju dan Sejahtera

Imum Mukim Se – Aceh Besar Gelar Duek Pakat Raya ke 6

Krak, Polisi Diminta Tangkap Penyalur BBM Subsidi ke Lokasi Tambang Ilegal

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com