Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK membenarkan kabar adanya penggeledahan ruang dinas dua hakim agung di gedung Mahkamah Agung pada Selasa, 1 November 2022.
Juru bicara KPK Ali Fikri berkata penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengumpulan barang bukti. Ia menyebut barang bukti itu nantinya akan digunakan dalam proses pendalaman kasus suap yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati beberapa waktu lalu.
“Adalah benar. Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi alat bukti penyidikan,” kata Ali.
Adapun dua orang hakim agung yang ruangannya digeledah oleh KPK adalah Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni. Selain ruangan Prim Haryadi dan Sri Murwahyuni, KPK juga turut serta menggeledah ruangan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan total 10 orang tersangka kasus dugaan suap terkait penanganan perkara di MA. Adapun 10 orang tersangka tersebut adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati, Hakim Yustitisial/ Panitera Pengganti, Elly Tri Pangestu, dua pegawai pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS Mahkamah Agung, Nurmanto Akmal dan Albasri.
Sebelumnya KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi dalam kasus ini.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Jum’at 28 Oktober 2022. Pelaksana tugas juru bicara KPK, Ipi Maryati, mengatakan sembilan orang terperiksa hadir dalam agenda tersebut.
“Semuanya telah diperiksa di dalam Gedung Merah Putih KPK. Salah satu saksi yang kami periksa adalah asisten Sudrajat Dimyati,” ujar dia pada Jum’at 28 Oktober 2022.
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA, yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai dengan keinginan YP dan ES.
Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY, dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.










