MEUREUDU – Kejaksaan Negeri Pidie Jaya (Kejari) Pidie Jaya menetapkan SB, mantan Direktur PDAM Tirta Kreung Meureudu menjadi tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kasus Korupsi penyimpangan penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan pelanggan PDAM dari 2016 – 2020
Hal itu dikatakan oleh Kepala Kejari Pidie Jaya Oktario Hartawan Achmad saat konfirmasi Pers di kantor Kejari Pidie Jaya, Selasa, 29 November 2022.
Dikatakan, berdasarkan data rekening tertagih sebagaimana yang tercatat di dalam Buku Kas Umum (BKU), buku DRD Tertagih dibandingkan dengan LPP (Laporan Penerimaan Penagihan) dari rekening koran pada rekening 085.01036200.11 An. PDAM Tirta Krueng Meureudu di BPD Aceh Syariah cabang Meureudu jumlah uang yang berhasil ditagih oleh penagih kurun waktu Tahun 2016 sampai dengan 2020 adalah sejumlah Rp. 12.018.320.560. Sementara jumlah uang tagihan yang disetorkan berdasarkan slip tanda terima dan catatan pada BKU hanya sebesar Rp. 11.228.355.465.
“Bahwa kurun waktu 2016 sampai dengan 2020 ditemukan uang tagihan rekening pelanggan yang digunakan oleh staf penagih yang seharusnya disetorkan ke rekening PDAM Tirta Krueng Meureudu Di BPD Aceh Cabang Meureudu dan diketahui oleh Direktur namun tidak dilakukan penindakan maupun teguran; bahwa direktur tidak menjalankan tugas dan tanggungjawabnya secara profesional sebagaimana disyaratkan dalam Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 Tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum Dan Qanun Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pidie Jaya sehingga Penerimaan PDAM seharusnya menjadi penerimaan dalam RKAP, namun karena tidak disetorkan sehingga Tahun 2016 hingga 2020 PDAM mengalami kerugian Sebesar Rp. 712.283.169,00,” ujar Oktario Hartawan Achmad.
Dikerjakan, berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan Pasal 183 dan Pasal 184 Ayat (1) KUHAP, penyidik kemudian enetapkan SB, Direktur PDAM Tirta Krueng Meureudu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan/ penyelewengan dalam pengelolaan penerimaan tagihan rekening pelanggan PDA Tirta Krueng Meureudu 2016 hingga 2020.
“Untuk memperlancar penyidikan berdasarkan ketentuan Pasal 21 Ayat (1) dan (4) KUHAP, dengan mempertimbangkan syarat Subjektif dan syarat objektif maka tersangka dilakukan penahanan Rutan oleh penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kelas II B Sigli,” kata dia.
“Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Oktario Hartawan Achmad. [Mul]








