Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Singkong Bandar Pusaka hingga Kredit Macet Perumahan Griya

Atjeh Watch by Atjeh Watch
19/02/2023
in Nanggroe
0
Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Singkong Bandar Pusaka hingga Kredit Macet Perumahan Griya

Banda Aceh – Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) mendesak pihak penegak hukum, baik itu Kejaksaan Tinggi maupun Polda Aceh segera mengusut tuntas kasus pembiayaan bermasalah yang terjadi di PT Bank Aceh Syariah Cabang Kuala Simpang. Diantaranya, terkait penyaluran kredit untuk pembangunan perumahan griya pertiwi dan pembiayaan petani Singkong di kawasan Bandar Pusaka kabupaten Aceh Tamiang.

“Kasus kredit milyaran rupiah untuk pembangunan perumahan Griya Pertiwi yang bermasalah ini sudah diproses oleh Polda Aceh sejak pertengahan tahun 2021 silam, namun hingga detik ini tidak ada kejelasan sudah sampai dimana prosesnya,” ungkap Ketua Alamp Aksi, Mahmud Padang Minggu 19 Februari 2023.

Dia menambahkan, kasus tersebut merugikan sejumlah konsumen yang telah terlebih dahulu menyetorkan uang muka termasuk ada yang sudah membayar lunas, namun pembangunan rumah mereka belum juga diselesaikan oleh pihak developer kala itu, namun hingga detik ini menjadi pertanyaan publik karena tidak ada titik terang dari intitusi kepolisian tersebut.

“Tentunya jadi pertanyaan, bagaimana mungkin BAS tidak teliti dalam pemberian pembiayaan hingga merugikan konsumen yang notabenenya masyarakat, padahal dalam hal pembiayaan BAS memiliki standart tertentu. Sehingga menjadi tanda tanya apakah ada keterlibatan orang dalam BAS Aceh Tamiang sehingga mengabaikan standar pemberian pembiaayaan meloloskan pembiayaan yang bermasalah tersebut. Jadi, kasus ini harus diperjelas kepada publik sehingga ada titik terangnya,”tegas Mahmud.

Selain itu, kata Mahmud, hal yang sangat memilukan yakni terkait kasus kucuran pembiayaan BAS cabang Kuala Simpang senilai 1 miliar rupiah kepada petani Singkong Bandar Pusaka.

“Dalam pembiayaan ini terlihat adanya kejanggalan,  mekanisme pencairan kredit untuk petani ubi kayu/singkong melalui program pembiayaan Bank Aceh, termasuk dari segi penyediaan lahan yang khabarnya masuk dalam kawasan hutan. Seharusnya sebelum melakukan pembiayaan, BAS harus melakukan pengecekan dahulu, apalagi lahannya berada di kawasan hutan yang notabenenya boleh digarap tapi pengelolaannya harus ada izin dari KPH Wilayah III Langsa,”jelasnya.

Menurutnya, dalam hal pembiayaan manajemen BAS Cabang Kuala Simpang seharusnya menilik lebih teliti lagi prinsip-prinsip penilaian kredit yang sering dilakukan lewat analisis 5C; caracter, capacity, capital, colleteral dan condition. “BAS tak boleh semata-mata cuma melirik jaminan kredit yang diberikan nasabah kepada bank (colleteral). Konon lagi jika penilaian tak dilakukan sebagaimana mestinya hanya karena potensi ada cuan di balik pembiayaan itu,” kata Mahmud.

Hal yang sangat menyedihkan, kasus itu justeru menjerat petani singkong untuk membayar utang bank, sementara petani mengaku tidak pernah terima uang. “Ini jelas-jelas ada kejanggalan, kita minta pihak penegak hukum turun tangan dan menyelidiki mekanisme pencairan uang dari bank, apakah langsung ke petani atau melalui rekening kelompok tani termasuk item peruntukannya. Jangan sampai, karena adanya persengkokolan antara pihak yang memberikan pembiayaan dan penerima pembiayaan, justeru petani kecil yang dirugikan,”tegasnya.

Masih kata Mahmud, manajemen BAS Cabang Tamiang yang dipimpin Pimca Muhammad Syah itu seharusnya lebih profesional dan proporsional dalam memberi serum lunak (pembiayaan) ke petani.

“Tak boleh lagi suka-suka begini kan, uang Rp1 miliar itu akan bisa “Mekar Kembali” jika penyalurannya tepat. Kebijakan asal cuan pimca dan manajemen BAS Cabang Kuala Simpang dalam kasus Pembiayaan Singkong Banda Pusaka ini selain merugikan masyarakat petani juga merugikan bank plat merah itu sendiri,” sebutnya.

Dia menambahkan, untuk menghindari pergesekan kepentingan di tingkat kabupaten, kita menyarankan agar 2 kasus ini ditangani oleh penegak hukum di Provinsi yakni Kejati Aceh ataupun Kapolda Aceh, sehingga dapat dilakukan dengan cepat dan transparan kepada publik.

“Kita harap Kejati dan Kapolda tak tutup mata terkait persoalan pembiayaan bermasalah dan meresahkan pada BAS Cabang Kuala Simpang ini,” tutupnya.

Previous Post

Mubes IKAT Aceh, Syech Fadhil: Tidak Ada Dukungan untuk Kandidat Tertentu

Next Post

Tingkatkan Mutu Pendidikan, K2MTs Aceh Besar Adakan Bimtek

Next Post
Tingkatkan Mutu Pendidikan, K2MTs Aceh Besar Adakan Bimtek

Tingkatkan Mutu Pendidikan, K2MTs Aceh Besar Adakan Bimtek

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bahas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Temui Wali Nanggroe

Bahas Perlindungan Jaminan Sosial, BPJAMSOSTEK Temui Wali Nanggroe

10/10/2025
Ohku, Ada 19 Ribu Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa

Ohku, Ada 19 Ribu Warga Aceh Alami Gangguan Jiwa

10/10/2025
SMAN 2 Timang Gajah Gelar Ajang Literasi Ke-3 Tahun 2025

SMAN 2 Timang Gajah Gelar Ajang Literasi Ke-3 Tahun 2025

10/10/2025
Abu Faisal Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

Abu Faisal Ajak Pelaku Usaha Urus Sertifikasi Halal

10/10/2025
Ohku, Oknum Pria di Lhoksukon Rela Mencuri Demi Sabu

Ohku, Oknum Pria di Lhoksukon Rela Mencuri Demi Sabu

10/10/2025

Terpopuler

Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Singkong Bandar Pusaka hingga Kredit Macet Perumahan Griya

Penegak Hukum Didesak Usut Tuntas Kasus Singkong Bandar Pusaka hingga Kredit Macet Perumahan Griya

19/02/2023

Ohku, Semua Lapak Rakyat hingga Tenda Bazar ‘Akan Berbayar’ di MTQ Pidie Jaya

Imum Mukim Se – Aceh Besar Gelar Duek Pakat Raya ke 6

PLN Berikan Penjelasan Terkait Permohonan Kompensasi dari DPMPTSP Aceh, Simak Penjelasannya

Sabirin Terpilih Ketua MAA Kabupaten Aceh Barat Daya Periode 2026-2030

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com