Oleh Zulhelmi. Penulis merupakan mahasiswa dari UIN Ar-Raniry Banda Aceh.
Adegan ini bukanlah cuplikan film aksi. Ini kejadian nyata yang kini dikenal sebagai peristiwa Jamboe Keupok. Pembantaian rakyat sipil ini terjadi dua hari menjelang Darurat Militer mulai diterapkan di Aceh sejak 19 Mei 2003.
Sebagian dari kita seakan telah melupakan salah satu peristiwa yang sanggat menyayat hati masyarakat Aceh ,khususnya di kampong Bakongan, Kabupaten Aceh Selatan.
Tepatnya pada 17 Mei 2003 adalah sebuah peristiwa pelanggaran HAM berat yang terjadi di Jamboe Keupok Bakongan Acah Selatan.
Peristiwa ini di awali setelah sebelumnya ada informasi dari seorang informan (cuak) kepada angota TNI bahwa pada tahun 2001-2002,Desa Jamboe Keupok termasuk salah satu daerah basis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh apparat keamanan dengan melakukan razia dan menyisir kampung –kampung yang berada di kecamatan Bakongan.
Desa Jambo Keupok yang tadi nya tenang tiba –tiba berdarah pada 17 Mei 2003,persis 20 tahun silam. Pukul 07. 00 WIB pagi sebanyak 3 truk reo berisikan ratusan pasukan berseragam militer dengan memakai topi baja sepatu lars, dan membawa senjata laras panjang sejumlah anggota Tentara Nasional Indonesia datang dengan senjata lengkap masuk ke kampung di Kecamatan Bakongan Aceh Selatan tersebut.
Teriakan tentara pagi itu pecah di kampong Jamboe Keupok, para tentara tersebut memerintahkan agar semua warga keluar dari rumah nya baik itu orang dewasa, ibuk-ibuk, anak-anak, maupun lansia.
Dalam operasinya, para aparat keamanan tersebut sering melakukan tindakan kekerasan terhadap penduduk sipil, seperti penangkapan, penyiksaan, penembakan, perampasan harta, hingga penghilangan orang secarapaksa, diluar peroses hukum (ektrajudicial killing) yang dimana mereka di kumpulkan di satu rumah warga kemudian para tentara itu mulai menayai satu-persatu warga menggenai keberadaan Angota Gerakan Aceh merdeka (GAM). Akan tetapi siyapapun yang menjawab tidak tahu pada saat itu mereka akan dipukul ,ditending dan juga dipopor dengan ujung senjata.
Kemudian para tentara tersebut menangkap 12 orang pria dan mengasingkannya dari penduduk lain, kemudian mereka di kumpulkan di depan rumah salah satu warga. Posisi mereka berbaris menghadap rumah Daud salah satu warga pemilik rumah di Desa Jambo keupok dan para tentera tersebut menembaki kaki mereka , lalu mereka membawa 12 orang peria tersebut kedalam rumah Daud dan di lam rumah itu mereka di bakar hidup-hidup dimana di dalam insiden itu tidak ada seorang pun yang selamat dari 12 peria yang di bakar tersebut ,dan para tentara tersebut juga membakar 3 rumah warga, 1 orang perempuan terluka dan pingsan terkena serpihan senjata ,4orang perempuan di tendang dan di popor dengan senjata Peristiwa ini juga membuat warga harus mengungsi selama 44 hari ke sebuah masjid karna takut anggota TNI akan kembali datang ke desa Jambo keupok.
Teragedi Jambo Keupak sudah berlangsung 20 tahun lalu, namun korban pembantaian warga Aceh itu belum bersuara dengan keadilan setelah 20 tahun sudah peristiwa tersebut. Warga Jambo Keupok tidak memperoleh keadilan dari negara bahkan meraka hinga saat ini masih mengalami trauma (gangguan psikologis).
Adapun setelah peristiwa yang teragis ini banyak anak-anak dari keluarga korban yang putus sekolah karena tidak mampu melanjutkan pendidikan karena tidak memiliki biaya, banyak anak-anak yang berhenti SD, SLTAP,dan SLTA. Sementara peroses hukum terhadap para pelaku masih belum juga dilakukan.
Melihat fenomena Jamboe Keupok begitu teriris hati, rasa sedih dan tidak mampu menahan air mata. Akan tetapi peristiwa tersebut tidak cukup dengan menguras air mata untuk menutupi kesedihan mereka. Maka disini perlu ada perhatian khusus baik dari pihak pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa.
Agar warga Jamboe Kepok khusus nya korban kekerasan mendapat bantuan langsung dari pemerintah berupa rumah, uang, lapangan pekerjaan dan lain-lainya.
Namun pada kenyataan, pemerintah sampai sekarang masih kurang memperhatikan keluarga korban dan tanggung jawab beserta perjanjian yang sudah dijalankan selama ini hanya menjadi tumpukan buku sudah lapuk yang sudah tidak terpakai.
Hal ini membuat keluarga korban merasa kurang diperhatikan atas apa yang telah mereka alami selama konflik dengan harus kehilangan suami,anak,dan harta benda.










