Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

WN Australia yang Aniaya Warga Aceh Saat Mabuk Akhirnya Dideportasi

Admin1 by Admin1
11/06/2023
in Nanggroe
0
WN Australia yang Aniaya Warga Aceh Saat Mabuk Akhirnya Dideportasi

Jakarta – RJ (23), pria berwarga negara Australia yang viral melakukan penganiayaan terhadap seorang warga Simeulue, Aceh, akhirnya dideportasi dan dicekal untuk tidak bisa masuk lagi ke Indonesia, Sabtu (10/6/2023) malam.

Dia dideportasi melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno Hatta, sekitar pukul 21.00 WIB, dengan menggunakan maskapai Garuda Indonesia GA716 tujuan Melbourne-Australia.

Seperti diketahui, kasus RJ viral karena terbukti telah melakukan penganiayaan terhadap warga Simuelue. Namun, kejaksaan Negeri Simuelue Aceh, akhirnya memutuskan untuk membatalkan tuntutan sekaligus melepaskan status tahanan terpadap RJ. Dikarenakan RJ dan korban telah sama-sama sepakat berdamai melalui proses restorative justice.

Barulah setelah lepas dari masa tahanan, RJ diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Meulaboh, untuk dikenakan sanksi deportasi.

“Berkat koordinasi antara Kantor Imigrasi Meulaboh dengan Kantor Imigrasi Soekarnp-Hatta, proses deportasi Warga Negara Australia inisial RJ dapat berjalan dengan lancar. Yang bersangkutan kita deportasike negara asalnya, yaitu Australia”, ungkap Muhammad Tito Andrianto Kepala Kantor ImigrasiKelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta, Minggu (11/6/2023).

Menurutnya, deportasi merupakan tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.

Berdasarkan pasal 75 Undang-Undang Keimigrasian Nomor 6 Tahun 2011, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia, yang patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau menaati peraturan perundang-undangan.

Sumber: luputan6.com

Previous Post

163 Bacaleg Aceh Barat Tidak Ikut Uji Baca Alquran

Next Post

Polres Simeulue Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Aceh

Next Post
Polres Simeulue Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Aceh

Polres Simeulue Tangkap Kapal Pengebom Ikan di Perairan Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026
Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

06/04/2026
Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

06/04/2026
1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

05/04/2026
Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

05/04/2026

Terpopuler

WN Australia yang Aniaya Warga Aceh Saat Mabuk Akhirnya Dideportasi

WN Australia yang Aniaya Warga Aceh Saat Mabuk Akhirnya Dideportasi

11/06/2023

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com