Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

12 Bandar Narkoba di Aceh Dihukum Mati di Tingkat Banding

Atjeh Watch by Atjeh Watch
02/08/2023
in Nanggroe
0
Jaksa Akan Kasasi Vonis Bebas Perkosaan Anak di Aceh Besar

Ilustrasi pengadilan. (Istockphoto/simpson33)

Banda Aceh – Sepanjang Januari hingga Juli 2023, Pengadilan Tinggi Aceh menjatuhkan hukuman mati terhadap 12 terpidana kasus narkoba. Para terdakwa tersebut berasal dari pengadilan tingkat pertama.

Ketua Pengadilan Tinggi Aceh, Suharjono, mengatakan, lima terdakwa yang dihukum mati berasal dari PN Idi, empat orang dari PN Lhoksukon dan sisanya dari PN Lhokseumawe. Mereka rata-rata tersandung kasus narkotika jenis sabu.

“Terhadap lima perkara yang berasal dari PN Idi, majelis hakim banding menguatkan amar putusan yang sudah dijatuhkan oleh majelis hakim tingkat pertama yang terlebih dahulu menjatuhkan hukuman mati terhadap lima orang terdakwa,” kata Suharjono kepada wartawan, Selasa (1/8/2023).

Menurutnya, kelima terdakwa tersebut terbukti menjadi pengedar sabu seberat 30 kilogram. Sementara empat terdakwa di PN Lhoksukon tersandung kasus sabu seberat 60 kilogram.

Selain itu, tiga terdakwa dari PN Lhokseumawe disebut terbukti menjadi pengedar sabu seberat 140 kilogram. Menurut Suharjono, dirinya percaya pada kemampuan hakim tinggi di PT Aceh dalam memutuskan perkara banding yang berat tersebut.

“Mereka semua sudah berpengalaman, telah memiliki kematangan dan kearifan dalam memutuskan perkara-perkara tersebut, sehingga dapat memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan bagi negara,” jelas Suharjono.

“Bagi saya yang penting penegakan hukum harus tegas tanpa pandang bulu, termasuk dalam hal penjatuhan hukuman mati jika memang terpenuhi persyaratan dalam ketentuan untuk mewujudkan keadilan,” jelasnya.

Menurutnya, selama 2023 PT Banda Aceh memutuskan 392 perkara tingkat banding. Perkara-perkara tersebut meliputi ranah hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tindak pidana korupsi.

“Dari keseluruhan 392 perkara yang putus selama 2023 tersebut, terdapat 12 perkara yang dijatuhkan pidana pokok terberat, yaitu pidana mati. Kesemua pidana mati tersebut merupakan perkara pidana khusus klasifikasi penyalahgunaan narkotika,” ujar Suharjono.

Sumber: detik.com

Previous Post

Angin Puting Beliung Rusak Rumah dan Sekolah di Aceh Utara

Next Post

Hari Ini, Pemko Banda Aceh Lakukan Pembayaran Utang 2022

Next Post
Hari Ini, Pemko Banda Aceh Lakukan Pembayaran Utang 2022

Hari Ini, Pemko Banda Aceh Lakukan Pembayaran Utang 2022

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

12/04/2026
Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

Polres Aceh Barat Amankan Sejumlah Remaja dan Kendaraan Tanpa Dokumen

12/04/2026
15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

15 Siswa Terbaik Banda Aceh Ikuti Program IKON Sampoerna

12/04/2026
22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

22 Murid SMAN 2 Idi Aceh Timur Melaksanakan Sidang KTI

12/04/2026
Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

Haikal, Murid SMA Unggul Cut Nyak Dhien Langsa Berangkat ke Polandia

12/04/2026

Terpopuler

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

09/04/2026

Heri Ahmadi dan 4 Tokoh Lainnya Dicalonkan Jadi Kandidat Ketua DPC PKB Pidie Jaya

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Ketua TP PKK Aceh Tengah: Perempuan Kunci Utama Kemajuan Bangsa

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com