Banda Aceh – Bea dan Cukai Aceh memusnahkan satu juta batang rokok ilegal serta mainan seks yang disita dalam kurun waktu 2022 dan 2023. Penyelundupan barang tersebut menyebabkan kerugian negara Rp 1 miliar.
Pantauan detikSumut, pemusnahan barang selundupan berlangsung di lapangan belakang Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh, Senin (27/11/2023). Rokok berbagai merek dimusnahkan dengan lebih dulu dihancurkan menggunakan alat khusus.
Setelah itu, tim gabungan membakar rokok tersebut dalam drum yang sudah disiapkan. Selain itu, Bea Cukai juga memusnahkan alat mainan seks, boneka seks, bagian senjata api, bubuk kopi hingga bahan makanan dengan cara dirusak dan dibakar.
“Nilai dari barang ilegal yang dimusnahkan sebesar Rp 1,7 miliar dengan total perkiraan kerugian negara dari potensi penerimaan bea masuk, cukai dan pajak dalam rangka impor kurang lebih sebesar Rp 1 miliar,” kata Kepala Bidang Kepabeanan dan Cukai Kanwil Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari kepada wartawan.
Menurutnya, barang dimusnahkan tersebut merupakan hasil penindakan pada tahun 2022 dan 2023 yang sebelumnya telah ditetapkan menjadi Barang Milik Negara (BMN). Barang ilegal itu disebut hasil operasi pasar dan basil analisa jual beli di berbagai marketplace melalui perusahaan ekspedisi di wilayah pengawasan Bea Cukai Aceh.
“Kanwil Bea Cukai Aceh beserta satuan kerja di bawahnya senantiasa melaksanakan sinergi dengan aparat penegak hukum lain seperti TNI-Polri, Satpol PP dan WH, Pemprov, Pemkab, dan Pemkot serta instansi terkait lainnya guna melaksanakan penegakan hukum di wilayah Aceh khususnya di bidang kepabeanan dan cukai,” jelas Leni.
Menurutnya, Bea Cukai akan melindungi masyarakat dari masuknya barang ilegal dan berbahaya serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor kepabeanan dan cukai. Bea Cukai disebut akan terus menggempur rokok ilegal.
“Untuk menjalankan misinya tersebut Bea Cukai berkomitmen akan selalu menjaga tanah air dari masuknya barang ilegal dan berbahaya, serta memberantas peredaran rokok ilegal di Indonesia,” ujar Leni.