BANDA ACEH – Panwascam Aceh Besar bahas potensi pelanggaran masa kampanye dilakukan oleh peserta kempanye, berbagai kemungkinan pelanggaran masa kampanye, potensi sengketa pasca pemungutan suara dan saat rekapitulasi perhitungan suara
Hal itu dikatakan oleh Mulyadi Makmuman, Dosen Ilmu Politik Universitas Malikussaleh, Rabu 8 Desember 2023, di Permata Hati Hotel, Banda Aceh.
Jelang pemungutan suara, 14 Februari 2024 nanti, berbagai kemungkinan pelanggaran sejak dini ada upaya proteksi.
“Diperlukan migitasi, dari sekarang dapat dipetakan, langkah-langkah terukur potensi pelanggaran untuk diawasi, dicegah dan diambil tindakan persuasif, dengan begitu, hal-hal yang mungkin terjadi pada saat pencoblosan nanti, tidak mencuat dan berujung pada sengketa hasil pemilu,” jelas Mulyadi.
Pada kesempatan itu, mantan Komisioner KIP Pidie (2009-2013) itu, mengingatkan jajaran Panwascam di Aceh Besar beberapa hal.
“Sejak saat ini, kiranya pengawas kecamatan pro-aktif memantau setiap gejala kerawanan di setiap daerah pemilihan. Berkoordinasi aktif dengan jajaran pengawas desa (gampong), seterusnya mengali informasi yang akurat, sehingga potensi kerawanan pada hari pencoblosan dapat dicegah,” sebut Mulyadi.
Dikatakannya, tahapan masa kampanye memang rawan terjadi pelanggaran, namun lebih rawan nantinya pada saat pemungutan suara, karena pada hari tersebut adalah klimaks pengawasan.
“Jika ada pemetaan berbasis gampong atau berbasis TPS maka pada hari pencoblosan akan lebih ringan. Sebaliknya, jika ada pengabaian terhadap pemetaan kondisi real pada hari pemungutan, maka kinerja pengawasan terasa lebih berat,” ulas Mulyadi, sambil bercerita pengalamannya sebagai penyelenggara pemilu.
Pemateri lainnya Taufik Abdullah, yang juga Dosen Ilmu Politik Unimal, menyajikan materi metode penggalian data pelanggaran dan penangangan pelanggaran.
Taufik mengajak peserta menyimak kembali proses pengawasan sesuai PKPU No.3/20023 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Tahun 2024.
“Dalam tahapan itu, sampai penetapan DCT dan memasuki masa kampanye, kata taufik, secara periodik sudah diketahui data potensi pelanggaran, wujud pelanggaran yang dicegah, dan data penanganan pelanggaran yang ditindak, serta sedang berproses secara hukum,” sebut taufik.
Dijelaskan, Kemauan memetakan potesi kerawanan baik pelanggaran administratif pemilu, pelanggaran etik, dan pelanggaran pidana, serta bentuk pelanggaran lainnya, tentu akan berdampak positif bagi pelingbatan pengawas partisipatif,” Kata taufik.
“Akurasi pemetaan data pelanggaran dengan berbagai klasifikanya cukup penting disiapkan. Pun, akuntabilitas hasil pengawasan juga cukup niscaya menjadi informasi publik, agar kemudian pelaksanaan pemilu sehat, tertib, jurdil dan berintegritas, bukanlah isapan jempol,” tegasnya.
“Oleh Karena itu, pengawasan partisipatif, terutama tokoh publik pada basis konstituen, dipandang strategis dlibatkan. Mereka, ulas taufik, akan dapat memperkecil potensi pelanggaran, termasuk penglibatan tokoh masyarakat pada hari pencoblosan, yakin kita akan berdampak positif,” tuturnya.
Sementara itu, Safriadi Ibrahim, S.Sos, Koordinator Devisi Penangganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, saat menyampaikan sambutan penutupan kegiatan, bakda shalat ashar, menegaskan tanggungjawab dan komitmen pengawasan segenap jajaran. Katanya, sejauh ini tidak ada kendala dan temuan berarti di Aceh Besar, namun terkait potensi dan pencegahan pelanggaran pada masa kampanye, harus ditingkatkan lagi.
“Kita sama-sama lakukan koordinasi pengawasan terbaik, terutama terkait kinerja pengawasan, pendataan pelanggaran, baik kecil, sedang ataupun pelanggaran berat. Pelaporan secara konsisten dan berpedoman sesuai regulasi yang ada,” ujarnya.
“Jelang Masa Tenang, kita upayakan ada stimulasi pengawasan TPS jelang minggu akhir masa kampanye, sehingga berbagai kemungkinan pelaksanaan pemilihan sampai finish pengawasan nantinya, berlangsung terkendali dan terkoordinasi padu,” kata Safriadi sebelum menutup kegiatan.[Mul]