Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Kala Hakim MK Tanya Muhadjir soal ‘Penugasan Presiden’: Cawe-cawe?

redaksi by redaksi
05/04/2024
in Nasional
0
Kala Hakim MK Tanya Muhadjir soal ‘Penugasan Presiden’: Cawe-cawe?

Empat menteri Jokowi jadi saksi dalam sidang sengketa Pilpres 2024 di MK. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta – Hakim konstitusi Arief Hidayat bertanya kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengenai ‘penugasan presiden’ dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Jumat (5/4).

Arief menanyakan hal tersebut menindaklanjuti kecurigaan cawe-cawe presiden dalam Pilpres 2024 sebagaimana didalilkan para pemohon.

“Ketiga, saya membaca keterangan bapak Menko PMK, pelaksanaan tugas PMK dimaksudkan untuk memberikan dukungan pelaksanaan inisiatif dan pengendalian kebijakan berdasarkan agenda pembangunan nasional dan penugasan presiden. Apa sih yang dimaksud penugasan presiden? Apakah penugasan-penugasan tertentu karena presiden cawe-cawe itu?” tanya hakim Arief di dalam sidang.

“Karena kalau saya membaca sebetulnya agenda pembangunan nasional itu sudah termasuk presiden itu akan menugaskan apa ya ada di situ. Tapi, kok ada frasa yang khusus ‘penugasan presiden’?” lanjut dia.

Muhadjir menjelaskan kata ‘penugasan’ dimaksud sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2020 tentang Kemenko PMK. Ia menjelaskan makna di balik kata ‘penugasan’ tersebut adalah dalam kapasitas dirinya sebagai Menko PMK, bukan dalam hal lain.

“Kami tidak bisa memberikan definisi secara tepat tetapi sebagai contoh saja di samping kami melaksanakan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) yang sudah ada di dalam Perpres, kami juga melaksanakan tugas-tugas di luar tupoksi kami,” terang Muhadjir.

Ia menuturkan biasanya tugas-tugas tersebut berkaitan dengan lintas sektoral. Ia mencontohkan soal mudik.

“Penanganan mudik itu tidak bisa didefinisikan urusannya siapa. Atas kondisi seperti itu, presiden bisa saja menunjuk salah satu menko untuk ditugasi melakukan koordinasi. Karena itu yang kami koordinasikan Yang Mulia sebagian besar malah justru bukan menteri yang di dalam koordinasi kami menurut Perpres 35 tadi,” tutur Muhadjir

“Misalnya Kapolri, Menteri Perhubungan, Menteri PUPR, Menteri Perdagangan. Menteri yang di bawah koordinasi saya cuma satu saja yaitu Menteri Agama. Ini kami mendapatkan surat penugasan,” imbuhnya.

Ia juga memberi contoh tugas lain saat mewakili presiden mengisi upacara atau acara tertentu.

“Di situ saya mewakili beliau untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran. Biasanya itu ada dari kepresidenan yang saya tinggal membaca, tetapi kadang-kadang kami diberikan kewenangan penuh untuk menyampaikan apa yang sudah ada pada kami,” terang Muhadjir.

“Pernahkan ada tugas-tugas yang agak aneh gitu?” tanya hakim Arief.

“Saya mohon maaf kurang tahu apa yang dimaksud aneh,” jawab Muhadjir.

“Aneh itu di luar tupoksi,” jelas hakim Arief.

“Setahu saya tidak ada,” kata Muhadjir.

Selain Muhadjir, MK pada sidang sengketa Pilpres 2024 hari ini juga menghadirkan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Rusia Klaim Usir Eks Tentara Israel yang Mau Gabung Bela Ukraina

Next Post

Produk UMKM di Aceh Barat Dipastikan Sesuai Standar Halal

Next Post
Produk UMKM di Aceh Barat Dipastikan Sesuai Standar Halal

Produk UMKM di Aceh Barat Dipastikan Sesuai Standar Halal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

13/04/2026
Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

13/04/2026
Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Kala Hakim MK Tanya Muhadjir soal ‘Penugasan Presiden’: Cawe-cawe?

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com