Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Timur

Syech Fadhil Kecewa Penanganan Pidana Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Dihentikan

redaksi by redaksi
05/04/2024
in Lintas Timur
0
Ingatkan Kemenhub Soal Rencana Pengurangan Bandara Internasional, Syech Fadhil: Aceh Punya UUPA dan MoU Helsinki..

BANDA ACEH – Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MAg, atau akrab disapa Syech Fadhil, mengatakan keputusan Panwaslih Pidie yang menghentikan penanganan tindak pidana terkait pelaporan penggelembungan suara DPD RI di Pileg 2024 lalu, telah memupus harapan besar dari masyarakat di Aceh.

“Tindakan ini telah memupus harapan besar masyarakat di Aceh yang ingin agar pelaku menerima efek jera,” kata Syech Fadhil yang juga satu dari 8 calon DPD yang melaporkan kasus ini ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu.

“Saya dan mungkin sebahagian besar masyarakat di Aceh, sangat-sangat kecewa dengan keputusan ini. Padahal, dalam perhitungan suara ulang di Asrama Haji beberapa waktu, sudah jelas-jelas dan nyata bahwa penggelembungan itu terjadi,” kata Syech Fadhil lagi.

Menurut Syech Fadhil, cara penanganan Gakkumdu serta Panwaslih Pidie telah memberikan stigma negatif bagi masyarakat di Aceh.

“Stigma itu, seperti menang kon bak ureung pileh tapi bak ureung tuleh. Besok-besok, calon legislatif tak perlu lagi dekati masyarakat untuk memperoleh suara, tapi tinggal beli di PPK dan KIP. Dan ini membuat masyarakat trauma menghadapi pilkada yg akan datang ini.”

Sebelumnya diberitakan, Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Pidie resmi menghentikan penanganan pelanggaran tindak pidana pemilu kasus penggelembungan suara DPD di Pidie.

Adapun alasannya, karena berdasarkan pembahasan di Gakkumdu, yang melibatkan jaksa dan kepolisian, laporan tersebut dinilai tidak memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu sebagaimana pasal 532 dan 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.

Surat keputusan penghentian kasus tersebut ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Pidie, Muhammad Rizal, pada Kamis 4 April 2023.

Selain itu, pada surat yang sama, Panwaslih juga mengatakan bahwa penanganan kode etik terhadap para PPK di 16 kecamatan diteruskan ke KIP Pidie.

Surat Panwaslih Pidie ini menjadi viral di media sosial Aceh. Ini karena keputusan Panwaslih Pidie dinilai bertentangan harapan masyarakat yang ingin adanya penegakan hukum terkait penggelembungan suara DPD di Aceh. Tapi kini harapan tersebut pupus.

Kasus ini sendiri dilaporkan oleh 8 calon anggota DPD RI asal Aceh ke Panwaslih Aceh, beberapa waktu lalu. Protes yang dilayangkan oleh 8 calon DPD RI dalam pleno KIP Aceh berakhir dengan perhitungan ulang.

Kemudian dalam perhitungan ulang suara DPD RI di Pidie yang berlangsung di asrama haji Banda Aceh, terbukti adanya penggelembungan suara untuk salah satu kandidat DPD di Pileg 2023. Sedangkan untuk proses lanjutan untuk penanganan hukum pidana dan etik dilimpahkan ke Panwaslih Pidie hingga memperoleh hasil mengecewakan seperti sekarang.

Previous Post

Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Dihentikan, Netizen: China Saboh Geudong Chiet…

Next Post

Pererat Silahturahmi dengan Media PT. PLB Terus Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Next Post
Pererat Silahturahmi dengan Media PT. PLB Terus Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Pererat Silahturahmi dengan Media PT. PLB Terus Perkuat Komitmen Keberlanjutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Dua Santri Dayah Ruhul Qur’ani Lolos Seleksi Jambore Dunia ke-26 di Polandia

Dua Santri Dayah Ruhul Qur’ani Lolos Seleksi Jambore Dunia ke-26 di Polandia

14/04/2026
Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

Setelah Diarahkan Bupati, Baitul Mal Abdya Langsung Tinjau Rumah Nurlaila

14/04/2026
Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Dikukuhkan, Tekankan Penguasaan Genre

Guru Besar Pendidikan Bahasa Inggris FKIP USK Dikukuhkan, Tekankan Penguasaan Genre

14/04/2026
Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat

Mendagri: Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Dirasakan Masyarakat

14/04/2026
Bertemu Prabowo, Putin Siap Kerja Sama Energi hingga Militer

Bertemu Prabowo, Putin Siap Kerja Sama Energi hingga Militer

14/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Syech Fadhil Kecewa Penanganan Pidana Kasus Penggelembungan Suara DPD di Pidie Dihentikan

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com