Singkil- Terkait edaran yang dikeluarkan oleh Pj. Bupati Kabupaten Aceh Singkil, Azmi nomor 800/10/2024 tentang larangan pengangkatan pegawai Non ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pendapat perhatian dari Presiden Mahasiswa Universitas Serambi Mekkah (USM), Ahmad Yusuf.
Sebagaimana diketahui bahwa larangan tersebut adalah amanat undang-undang yang disahkan oleh pemerintah pusat pada bulan Oktober 2023.
*Terkait hal ini juga perlu diperhatikan oleh Pj. Bupati, Azmi untuk mamastikan sistem penataan pegawai non ASN melalui sistem birokrasi yang sesuai dengan hasil dari UU ASN pasal 66 yang mengamanatkan bahwa pegawai non-ASN alias tenaga honorer wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024,” kata Presiden Mahasiswa USM, Ahmad Yusuf yang juga merupakan Mahasiswa asal Aceh Singkil, Senin, 8/4/2024.
“Adapun yang dimaksud dengan penataan adalah melakukan verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang,” sebagaimana dikutip dari bagian penjelasan Pasal 66 UU 20/2023 tentang ASN.
Jika dikaitkan dengan adanya upaya pengangkatan seluruh pegawai non ASN di tahun 2024 yang saat ini aturannya sedang disusun oleh DPR RI Komisi II.
“Tentu kita berharap sebagai warga Aceh Singkil agar penataan itu dilakukan dengan transparan dan sebaik mungkin untuk mencegah hal-hal yang non prinsipil. Mengingat statement menteri PAN RB juga mengatakan banyaknya kejadian tentang honorer titipan yang tentu ini melanggar prinsip dan tatanan bernegara,” harap Ahmad Yusuf.
“Untuk itu kita mendorong dan terus Mengawal agar mekanisme penataannya harus sesuai prinsip meritokrasi,” tegas Ahmad Yusuf.
Semoga dengan adanya cek and balance antara pemerintah kabupaten dan pihak-pihak yang berkompeten, sistem penataan pegawai non ASN ini dapat dilakukan dengan sebaik-baiknya.
Reporter : Ahmad Azis










