Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Warga Negara China Gali Lubang Tambang Emas Ilegal 1,6 Km di Ketapang

redaksi by redaksi
13/05/2024
in Nasional
0
Warga Negara China Gali Lubang Tambang Emas Ilegal 1,6 Km di Ketapang

YH, seorang warga negara China berhasil menggali lubang tambang emas ilegal sepanjang 1,6 km di Ketapang, Kalimantan Barat dengan menggunakan alat berat. Ilustrasi. (AFP PHOTO / JUAN BARRETO).

Jakarta – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Korwas PPNS Bareskrim Polri mengungkap kasus penambangan emas ilegal di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat yang melibatkan seorang warga China berinisial YH.

“Ditemukan adanya aktivitas tanpa izin yang terjadi di tempat kejadian perkara yang dilakukan oleh tersangka inisial YH yang bersangkutan merupakan warga negaraRRT atau Republik rakyat Tiongkok,” jelasnya Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Mineral (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM Sunindyo Suryo Herdadi Konferensi Pers, Sabtu (10/5) seperti dikutip dari CNBCIndonesia.

Sunindyo mengungkapkan modus yang digunakan oleh YH dalam melakukan aksinya adalah dengan memanfaatkan lubang tambang atau tunnel pada wilayah tambang yang berizin.

Lubang tersebut seharusnya dilakukan pemeliharaan namun justru dimanfaatkan penambangannya secara ilegal.

“Hasil kejahatan tersebut ya dilakukan pemurnian dan kemudian di bawah keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas,” ujar Sunindyo.

Sunindyo mengungkapkan YH disangka dengan Pasal 58 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara

“Sebagaimana yang dimaksud di dalam Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman hukuman kurungan selama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar dan perkara ini juga sedang dikembangkan menjadi perkara pidana dalam undang-undang selain Undang-undang Minerba,” ungkapnya.

Dia juga menyebutkan peralatan yang ditemukan pada penambangan ilegal tersebut seperti alat ketok atau labelling, saringan emas, cetakan emmas, dan induction smelting.

Tidak hanya itu, ditemukan pula alat berat seperti lower loader dan dump truck listrik.

“Setelah dilakukan pengukuran oleh surveyor yang kompeten ditemukan kemajuan lubang tambang dengan total panjang 1.648,3 meter dengan volume 4.467,2 meter kubik,” tambahnya.

Sunindyo klaim saat ini penyelidikan masih memperhitungkan berapa potensi kerugian negara dari kegiatan penambangan ilegal tersebut. “Kerugian negara akibat kegiatan tambang ilegal ini masih dalam perhitungan dari lembaga terkait yang memiliki kompetensi untuk menghitung kerugian negara,” tandasnya.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

FAH UIN Ar-Raniry Tuan Rumah Forum ADIA dan Konferensi Internasional 2024

Next Post

Nyan, Daftar 9 Negara yang Tolak Palestina Jadi Anggota PBB

Next Post
Nyan, Daftar 9 Negara yang Tolak Palestina Jadi Anggota PBB

Nyan, Daftar 9 Negara yang Tolak Palestina Jadi Anggota PBB

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Diduga Fiktif, Dana Pemeliharaan Jalan dan Penggiling Padi di Desa Lae Guha Tak Terealisasi

Diduga Fiktif, Dana Pemeliharaan Jalan dan Penggiling Padi di Desa Lae Guha Tak Terealisasi

06/11/2025
Oknum PNS di Abdya Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Dengan Lulus Akpol

Oknum PNS di Abdya Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Dengan Lulus Akpol

06/11/2025
KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

KONI Aceh Gelar Rapat Pleno Perdana Kepengurusan 2025-2029

06/11/2025
Zikir dan Ceramah Iringi Peringatan Maulid Nabi 1447 H Dilaksanakan KKKS Kota Langsa

Zikir dan Ceramah Iringi Peringatan Maulid Nabi 1447 H Dilaksanakan KKKS Kota Langsa

06/11/2025
Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Lhoksukon, 38 Paket Siap Edar Diamankan

Polisi Ciduk Pengedar Sabu di Lhoksukon, 38 Paket Siap Edar Diamankan

06/11/2025

Terpopuler

Krak, Wakil Pidie Jaya Lolos ke Final di 10 Katagori di MTQ ke 37 Aceh

Krak, Wakil Pidie Jaya Lolos ke Final di 10 Katagori di MTQ ke 37 Aceh

05/11/2025

Sejumlah Peserta dan Pelatih Protes Penetapan Hasil Final Khattil Qur’an, Ada Apa?

Oknum PNS di Abdya Diduga Tipu Korban Hingga Ratusan Juta Dengan Lulus Akpol

Guru SLBN Abdya Wakili Aceh ke Nasional Katagori Guru SLB Tranformatif 2025

Dua Pekerja Tewas di Tragedi Ledakan Tabung Gas di Aceh Barat

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com