Banda Aceh – Pasca penyerahan SK Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kepada 2.225 orang yang berasal dari dari PPPK Guru, Tenaga Kesehatan dan Teknis, 29 April 2024 lalu di Anjong Mom Mata, Banda Aceh dan di seluruh lokasi kabupaten/kota yang dipimpin langsung Pj Gubernur Aceh Bustami Hamzah, ASN PPPK kembali mempertanyakan hak yang terkesan memilah ASN PPPK dengan PNS.
Sesuai dengan UU No.20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disebutkan dalam pasal 5 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan PPPK.
Selanjutnya dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN maka berhak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan amanah undang-undang, maka sudah menjadi kewajiban bagi Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mengakomodir setiap pasal sehingga kerja-kerja ASN serta sumbangsih pikiran dalam mensukseskan pembangunan nasional menjadi lebih fokus, maksimal dan terukur.
Namun ASN yang berstatus PPPK di pemerintah Aceh, dipilah dengan keluarnya Peraturan Gubernur No. 15 Tahun 2024 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Bagi ASN yang hanya mengakomodir TPP bagi ASN yang berstatus PNS saja.
Padahal, dalam pasal 3, Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai ASN, meningkatkan motivasi, disiplin dan kinerja Pegawai ASN serta mencegah penerimaan gratifikasi dan praktik korupsi bagi Pegawai ASN.
Terkait itu, pada pasal 9 ayat (4) dijelaskan Ketententuan lebih lanjut mengenai TPP bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Keputusan Gubernur. Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Aceh belum mengakomodir Kesejahteraan ASN PPPK karena sampai saat ini Keputusan Gubernur mengenai TPP kepada PPPK belum diterbitkan.
Salah seorang Pegawai ASN PPPK Pemerintah Aceh yang lulus pada tahun 2022, Pemerintah Aceh belum mengakomodir Kesejahteraan ASN PPPK, Muhajir (nama samaran) mengatakan hingga saat ini hanya menerima gaji saja tanpa TPP. Padahal seharusnya hak yang sama harus diberikan agar tidak menimbulkan kecemburuan sosial sebagai sesama ASN. Dia menyampaikan agar aspirasi ini dapat sampai ke telinga pucuk pimpinan Aceh.
“Kami berharap sangat kepada Bapak Pj Gubernur untuk mengakomodir apa yang sudah menjadi hak-hak kami,” harapnya.
Muhajir yang bekerja pada sebuah SKPA Teknis di Pemerintah Aceh menyampaikan bahwa ASN PPPK yang bekerja di kantor Badan Pertanahan Aceh (BPN), Radio Republik Indonesia (RRI), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Instansi Pusat lainnya sudah memperoleh TPP sesuai dengan kelas jabatan dan golongannya.
“Jadi mereka tinggal fokus bekerja dan memaksimalkan potensi masing-masing,” jelas Muhajir.[]