LHOKSEUMAWE – Satuan Reserse Kriminal Polres Lhokseumawe telah berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka perburuan satwa yang dilindungi, khususnya gading gajah, serta dugaan pembunuhan satwa yang dilindungi.
Tersangka yang diamankan adalah Ju alias M (48 tahun) seorang wiraswasta warga Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
kepada awak media, Sabtu pagi 25 Mei 2024, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui IPTU Ibrahim SH ,MH mengatakan, sebelumnya Pada Sabtu, 23 Maret 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, ditemukan bangkai seekor gajah yang sudah mati di Desa Alue Dua, Kecamatan Nisam Antara, Kabupaten Aceh Utara.
Peristiwa penemuan gajah mati ini menunjukkan bahwa gading gajah telah hilang atau terpotong dari belalainya yang mengindikasikan adanya praktik perburuan satwa yang dilindungi.
Lanjutnya, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, kasatreskrim Polres Lhokseumawe Iptu ibrahim.sh.mh. mengerahkan personil ke Lokasi untuk melakukan penyelidikan, upaya ini berhasil mengidentifikasi tersangka pembunuhan dan pengambilan gading gajah yakni JU alias M (48 tahun) dan selanjutnya dilakukan upaya penangkapan.
Setelah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terssangka Mando, tim melakukan pengejaran terhadap posisi tsk,kata Iptu Ibrahim, namun tersangka berpindah-pindah tempat persembunyian.
Selanjutnya ada hari Selasa 21 Mei 2024, keberadaan Mando berhasil diketahui oleh tim dan kemudian tim melakukan pengejaran dari Dusun Bungkah Muara Batu Aceh Utara hingga akhirnya posisi berhasil terlihat oleh tim di Nisam.
Selanjutnya tim berhasil melakukan penyergapan terhadap tersangka, kemudian melakukan pengembangan terhadap barang bukti gading gajah yang menurut pengakuan tersangka disembunyikan di Perkebunan Sawit Di Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat.
Selanjutnya tim berangkat ke Meulaboh dan berhasil menemukan barang bukti yang ditanam oleh tersangka di salah satu area perkebunan Desa Padang sikabu Kec Woyla Kab Aceh Barat.
Polisi berhasil mengamankan 2 buah gading gajah dari tsk dan 2 buah sisa di yang belum sempat diambil yang masih dibelalainya (serahan bksa) dan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125 berwarna hitam sebagai barang bukti.
“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 Undang-Undang Nomor 05 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka adalah hukuman penjara maksimal 5 tahun. Saat ini tersangka diamankan di Polres Lhokseumawe untuk Proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.










