Pembekuan kepengurusan Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh Utara oleh Majelis Mustasyar PAS Aceh dinilai langar AD ART partai local tersebut.
Hal ini disampaikan oleh Teungku Muhammad Nur, Ketua PAS Aceh Utara, Minggu pagi 26 Mei 2024.
“Saya masih ketua Aceh Utara yang sah. Pembekuan kepengurusan PAS Aceh Utara melanggar AD ART PAS Aceh,” ujar Teungku Muhammad Nur.
Menurutnya, sesuai dengan AD ART PAS Aceh di bab VII bagian pembekuan kepengurusan partai, dalam pasal 39 poin 7 disebutkan,’ sebelum dilakukan pembekuan, diberikan peringatan tertulis sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu dari peringatan pertama dan selanjutnya sekurang-kurangnya 7 hari.”
“Kami tak pernah diberikan surat peringatan. Sekalipun belum pernah.”
“Mustasyar PAS Aceh telah melanggar AD ART PAS Aceh itu sendiri,” ujar Teungku Muhammad Nur.
Teungku Muhammad Nur juga mengaku akan berembuk dengan para pengurus terkait sikap yang akan diambil pihaknya terkait keputusan yang melanggar AD ART partai oleh Majelis Mustasyar.
“Termasuk kemungkinan menempuh upaya hukum,” kata Teungku M. Nur.
Diketahui, Majelis Mustasyar Partai Adil Sejahtera (PAS) Aceh resmi membekukan kepengurusan PAS Aceh Utara.
Hal ini terungkap dalam surat bernomor 20/KPTS/MM/V/2024 tertanggal 23 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Abi Hidayat Waly sebagai ketua dan Teungku Rasyidin Ahmad atau Waled NURA selaku sekretaris.
Dalam surat tersebut, Majelis Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Sunardi sebagai ketua pimpinan sementara.
Mustasyar PAS Aceh juga menunjuk Jirwani sebagai sekretaris dan Mulyadi sebagai bendahara.










