IDI – Pemuda Mahasiswa dan Masyarakat (PMM) Aceh Timur meminta pihak-pihak dan oknum yang tidak kompeten dibidang hukum untuk tidak berasumsi liar tentang suatu proses hukum yang belum selesai.
Hal itu di ultimatum oleh PMM Aceh Timur dalam pernyataan sikap pada Kamis (30/5/2024), di Loyalty Cafe, Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Koordinator PMM Eri Ezi menyatakan bahwa beberapa pekan terakhir di Aceh Timur beredar penggiringan opini yang menyudutkan salah satu bakal calon Bupati Aceh Timur.
“Ini jelas tidak sesuai dengan hukum dan fakta, kami PMM Aceh Timur melihat asumsi liat dan opini yang dibangun itu membuat perpecahan dalam konsentrasi politik dalam melahirkan pemimpin di Aceh Timur,” ungkapnya.
Dengan kondisi itu PMM kemudian mengambil sikap untuk membuat pernyataan, dalam pernyataan sikapnya PMM menyatakan beberapa poin penting menjelang pilkada yakni.
Meminta pihak-pihak tidak kompeten untuk tidak berbicara asumsi apapun sampai ada keputusan hakim berkekuatan hukum tetap.
Meminta masyarakat Aceh Timur untuk tetap tenang tunduk dan patuh pada lembaga hukum.
Meminta oknum-oknum tertentu agar tidak mempengaruhi dan memprovokasi masyarakat, yang dapat menghilang harkat martabat tanoa fakta hukum.
“Hal itu bagian dari ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang diatur dalam Pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP,” tutur Eri.
Mengajak seluruh masyarakat Aceh Timur untuk menjaga situasi politik 2024 , meminta pihak-pihak dan oknum tertentu untuk tidak playing victim.
“Mendesak aparat penegak hukum untuk dapat bekerja sama dalam menjaga situasi pillada dan mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” paparnya










