Oleh Rahmat Hidayat. Penulis adalah mahasiswa UIN Ar-Raniry
Pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial, Dimana dalam menjalankan kehidupan, manusia tidak bisa melakukannya dengan sendirian namun harus dibantu dan saling berhubungan dengan manusia lain. pada umumnya manusia berhubungan dengan manusia lain untuk mendapatkan suatu tujuan yang dapat menguntungkan.
Dalam menjalankan suatu bisnis, pemilik usaha tidak dapat menangani sendiri seluruh kegiatan dan pengelolaan usaha tersebut. Maka dari itu setiap pemilik usaha membutuhkan tenaga kerja untuk membantu setiap kegiatan yang akan dilaksanakan.
Semakin besar usaha yang dijalankan maka semakin banyak tenaga kerja yang dibutuhkan.
Untuk mendapatkan keuntungan usaha yang baik dan besar, maka pihak pemilik usaha harus mampu menampung tenaga kerja yang memiliki kemampuan yang bagus dan terlatih dengan baik sehingga usaha yang dijalankan akan mudah untuk di kendalikan.
Konsep bagi hasil dalam sistem perekonomian sekarang digunakan secara luas oleh masyarakat dengan modifikasi yang dapat dilakukan secara bebas oleh para pihak dalam bisnisnya. Sistem bagi hasil yang diterapkan oleh masyarakat tidak hanya dalam tataran akad syirkah atau muḍarabah saja tetapi juga dikembang dalam berbagai jenis bisnis lainnya sesuai dengan kesepakatan yang dapat dilakukan oleh berbagai pihak.
Dalam fenomena sosial ekonomi masyarakat dapat diidentifikasi berbagai jenis atau model sistem bagi hasil yang digunakan dalam sistem bisnis yang diimplementasikan dan digunakan masyarakat.
Pada sistem bagi hasil dengan menggunakan pola profit and loss sharing para pihak melakukan bagi hasilnya dengan cara menghitung laba atau keuntungan dan kerugian dari bisnis, kemudian dibagi sesuai kesepakatan di antara para pihak yang telah diperjanjikan sejak usaha tersebut dirintis.
Dalam hal ini para pihak melakukan pembagian resiko usaha dan keuntungan, sehingga keuntungan dan kerugian ditanggung bersama, namun rasio pertanggungan terhadap kerugian dan keuntungan dilakukan secara proporsional baik didasarkan pada besaran modal yang diinvestasikan maupun pada besar atau kecilnya tanggung jawab dalam mengelola usaha.
Adapun revenue sharing dilakukan menggunakan pola perhitungan pendapatan kotor atau pendapatan bruto, sebelum dilakukan perhitungan terhadap laba bersih ataupun kerugian diketahui. Dengan menggunakan revenue sharing ini para pengusaha dapat mengalkulasikan sendiri apakah usaha yang diinvestasi dan dikelola tersebut mendatangkan keuntungan atau malah kerugian yang disebabkan oleh berbagai faktor, baik faktor risiko usaha ataupun moral hazard yang muncul dalam manajemen usaha tersebut.
Akad Syirkah atau Musyarakah yaitu akad yang disepakati dua orang atau lebih untuk mengikatkan diri dalam perserikatan modal dan keuntungannya.
Akad mudharabah atau qiradh yaitu pemilik modal menyerahkan modalnya kepada pekerja atau pedagang untuk dikelola dan diperdagangkan. Sedangkan keuntungan dagang itu menjadi milik bersama dan dibagi.
Dalam sistem bagi hasil ini, baik dengan menggunakan profit and loss sharing maupun pola revenue sharing, para pihak yang melakukan perkongsian harus mempertimbangkan beberapa hal, seperti tingkat keuntungan yang diperoleh dari bisnis tersebut.
Biasanya sistem penetapan bagi hasil pada setiap usaha itu berbeda-beda. Hal itu tergantung pada kebijakan yang diterapkan oleh pemilik usaha tempat pekerja itu bekerja. Seperti penetapan bagi hasil terhadap pekerja usaha pupuk BUMG di Gampong Lampanah Baro kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.
BUMG memiliki beberapa unit usaha seperti Pupuk, Pengemukan Sapi, Traktor dan Bus. Dan Salah satu Unit usaha seperti Pupuk Subsidi dilakukan dengan Cara bagi Hasil yang diterapkan oleh pemilik usaha pupuk BUMG di Gampong Lampanah Baro kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh besar yaitu bagi hasil yang dibayar setelah pupuk tersebut terjual. Hal tersebut didasarkan pada sistem kerja produksi pihak pekerja itu sendiri, yang terkadang melakukan pekerjaan secara kelompok yang terdiri dari tiga orang dengan bekerja di toko yang telah disediakan oleh Gampong.
Pekerjaan ini dikerjakan oleh masyarakat di Gampong Lampanah Baro Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh besar khususnya dipilih oleh perangkat Gampong Lampanah Baro Kecamatan Indrapuri Kabupaten Aceh besar. Mengenai bagi hasil yang diterima para pekerja usaha pupuk tersebut yaitu menurut jumlah pupuk yang terjual. Setiap pupuk yang terjual ditetapkan harga sesuai dengan pupuk masing-masing. Dan satu sak pupuk yang terjual untungnya Rp 10.000 di bagi menjadi untuk Gampong Rp.6.000 dan untuk pekerjanya yang tiga orang mendapat sisanya yaitu Rp 4.000 per sak. Dan juga bagi hasil yang dibayarkan tersebut tidak langsung dibayarkan setelah pekerja selesai menjual suatu produk melainkan bagi hasil yang dibayarkan yaitu setelah pertanggungjawab pada akhir tahun.
BUMG membantu masyarakat untuk bisa membeli pupuk, dan masyarakat bisa membayar pupuk tersebut setelah panen hasil usahanya. Inilah salah satu bentuk BUMG membantu masyarakatnya.
Karena dalam ekonomi Islam bagi hasil merupakan akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul maal) menyediakan seluruh (100%) modal, sedangkan
pihak lainnya menjadi pengelola.
Keuntungan usaha dibagi sesuai kesepakatan yang dituangkan dalam kontrak, sedangkan apabila rugi ditanggung oleh pemilik modal selama kerugian itu bukan akibat kelalaian si pengelola. Seandainya kerugian itu diakibatkan karena kelalaian atau kecurangan si pengelola, maka si pengelola harus bertanggung jawab atas resiko tersebut.
Harapannya Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) dapat menjadi Unit usaha yang selalu membantu masyarakatnya untuk meningkatkan ekonomi desa, penciptaan lapangan kerja, peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, dan pemberdayaan masyarakat desa melalui kepemilikan dan pengelolaan bersama sumber daya desa. []










