Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Aceh Besar

redaksi by redaksi
16/08/2024
in Nanggroe
0
Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Aceh Besar

Jantho – Dalam upaya memberantas peredaran rokok ilegal tanpa cukai, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea Cukai Kota Banda Aceh, menggelar sosialisasi penegakan hukum di Hotel Hijrah, Gampong Siron, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar.

Acara sosialisasi yang digelar Selasa (13/8/2024) bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pelaku usaha, dan anggota Satpol PP serta WH tentang peredaran rokok ilegal.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir menjelaskan pentingnya upaya bersama dalam memberantas rokok ilegal yang merugikan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.

“Peredaran rokok tanpa cukai sangat merugikan masyarakat karena mengurangi pendapatan negara dari sektor pajak rokok,” kata Muhajir.

Dalam sosialisasi ini, beberapa narasumber dari instansi terkait memaparkan materi mengenai peraturan perundang-undangan cukai tembakau, dampak negatif rokok ilegal, dan langkah-langkah pemberantasan.

Muhajir juga mengajak semua pihak untuk berkolaborasi dalam menjaga ketertiban dan ketentraman di Aceh Besar.

Sebagai bagian dari penegakan hukum, penjual rokok ilegal yang pertama kali terjaring akan mendapatkan edukasi dan penindakan penyitaan barang bukti. Mereka melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai, dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Banda Aceh, Dede Mulyana, melaporkan bahwa pihaknya telah menyita 18.264 batang rokok ilegal dengan nilai mencapai Rp43,4 juta.

Kerugian negara dari peredaran rokok ilegal ini diperkirakan mencapai Rp30,7 juta, akibat tidak dipenuhinya kewajiban cukai, pajak rokok, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau.

“Ribuan batang rokok ilegal ini kini diamankan di Kantor KPPBC TMP C Banda Aceh untuk proses lebih lanjut,” pungkas Dede Mulyana.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, masyarakat dapat lebih memahami aturan terkait penjualan rokok ilegal dan dampaknya bagi negara.

Previous Post

Lantik Pejabat Esselon II, Pj Sekda Aceh Ingatkan Percepatan Realisasi APBA

Next Post

Warga Seulangor Kunjungi Gampong Wisata Nusa Aceh Besar

Next Post
Warga Seulangor Kunjungi Gampong Wisata Nusa Aceh Besar

Warga Seulangor Kunjungi Gampong Wisata Nusa Aceh Besar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026
Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

Hizbullah Bidik Kapal Perang Israel di Pantai Lebanon

06/04/2026
Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

Iran Rilis Video Puing-puing Pesawat AS Pencari Pilot F-15 yang Jatuh

06/04/2026
1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

1290 Siswa Madrasah Aliyah di Aceh Lulus SNBP 2026

05/04/2026
Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

Sekcam se-Aceh Besar Gelar Halal Bihalal dan Family Gathering

05/04/2026

Terpopuler

Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Aceh Besar

Satpol PP dan Bea Cukai Sosialisasi Penegakan Hukum Terhadap Rokok Ilegal di Aceh Besar

16/08/2024

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com