Banda Aceh- Masyarakat Gampong Neuheun, Kecamatan Mesjid Raya, Aceh Besar, sesalkan pembiaran jalan desanya rusak akibat aktivitas mobil truk pengangkut batu gajah, tanah dan pasir diduga aktivitas galian C Ilegal.
“Kondisi jalan utama yang sering kami lalui sudah rusak parah, berlubang, berlumpur dan sering kali terjadi kecelakaan hingga berakibat fatal, saat musin kering warga makan debu,” ungkap Pak Tar, warga Gampong Neuheun, Minggu 29 Desember 2024.
Ia menambahkan musibah sering terjadi kecelakan tunggal pengendara motor terutama anak-anak sekolah pernah jatuh,”Ujarnya
Kebanyakan menggunakan jalan tersebut adalah anak-anak sekolah, ibu Hamil, warga antar jemput anak tempat pengajian dan masyarakat umum lainnya yang tinggai di beberapa komplek perumahan bantuan pasca Tsunami ribuan jiwa di desa tersebut.
Ia menyebutkan maraknya aktivitas galian C di gampong yang diduga illegal tersebut sangat meganggu aktivitas dan kenyamanan masyarakat gampong Neuheun, apalagi rasa trauma masih membekas akibat meninggal bocah pada bekas lobang galian C pada bulan September tahun 2024, ujar sumber yang tidak mau disebutkan namanya.
“Kami warga Masyarakat lemah mempertanyakan tanggungjawab dan kepekaan pihak Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten Aceh Besar yang tidak satupun peduli dan terkesan enggan menanggapi keresahan warganya,” ujarnya dengan penuh harap.
“Pemerintah Desa seperti lepas tanggung jawab. Padahal jelas-jelas jalan tersebut adalah akses utama untuk keperluan dan kepentingan ribuan masyarakat setempat, dimana sudah sekian tahun jalan utama milik masyarakat itu di pakai untuk pengangkutan aktifitas angkutan galian C, yang diduga Ilegal telah merusakkan lingkungan dan fasilitas public,” terangnya.
Sulaiman, warga Neuheun lainnya, menjelaskan pada saat meningkatnya intensitas curah hujan di akhir tahun atau musim hujan tiba, jalan utama tersebut layaknya kubang kerbau.
“Untuk itu kami memohon pemerintah desa tanggap, bertanggung jawab dan menjelaskan secara terbuka atas pembiaran pengangkutan aktivitas galian C yang telah menyebabkan kerusakan lingkungan dan fasilitas public,” ujar dia.
“Kami juga berharap pemkab dan pihak berwajib agar mengaudit penggunaan Dana Desa (DD) selama tahun 2023-2024 dimana penggunaannya selama ini oleh perangkat Desa Kechiek Bersama staf dan Tuha peut Bersama anggota tidak pernah di publikasikan kepada masyarakat gampong/desa seperti diamanatkan Pasal 26 ayat (4) huruf p dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.”[]










