Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu Melalui Bandara SIM Aceh Digagalkan

redaksi by redaksi
25/01/2025
in Nanggroe
0
Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu Melalui Bandara SIM Aceh Digagalkan

Banda Aceh – Polresta Banda Aceh menggagalkan upaya penyelundupan sabu seberat 3,7 kilogram melalui Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM). Barang bukti narkotika jenis sabu ini dimusnahkan setelah tujuh tersangka ditangkap dalam tiga kasus berbeda.

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Fahmi Irwan Ramli, mengatakan kejadian ini bermula dari penangkapan pertama pada 14 Oktober 2024, di mana dua tersangka, MHL dan MR, kedapatan membawa 912 gram sabu.

“Selang beberapa waktu, pada 3 November 2024, tersangka JD berhasil diamankan dengan barang bukti 959 gram sabu,” kata Fahmi, Jumat, 24 Januari 2025.

Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada 19 November 2024, tersangka RF, seorang perempuan, ditangkap saat mencoba menyelundupkan 2 kilogram sabu. Bersama RF, dua tersangka lainnya, M dan I, juga berhasil ditangkap di Medan.

“Total keseluruhan barang bukti yang dimusnahkan seberat 3,7 kg. Sebagian kecil dari barang bukti telah diamankan untuk kepentingan laboratorium dan persidangan,” jelasnya.

Ketujuh tersangka saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 115 Ayat (1) Subs Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Subs Pasal 132 Ayat (1) dari UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka cukup berat, mulai dari 6 tahun hingga hukuman mati.

“Berkas perkara para tersangka saat ini telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilimpahkan ke kejaksaan,” ungkapnya.

Sumber: metrotvnews.com

Previous Post

Penjabat Gubernur Tinjau Verifikasi Pembangunan di Aceh Besar

Next Post

IKAT dan RRI Banda Aceh Canangkan Program Dakwah Ramadhan

Next Post
IKAT dan RRI Banda Aceh Canangkan Program Dakwah Ramadhan

IKAT dan RRI Banda Aceh Canangkan Program Dakwah Ramadhan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Surat Bantuan Pasca Banjir Adalah Hoaks

Pemkab Aceh Tengah Tegaskan Surat Bantuan Pasca Banjir Adalah Hoaks

06/04/2026
Aisyiyah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

Aisyiyah Aceh Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana

06/04/2026
Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Jamaah Haji IKABA di Banda Aceh

Wabup Aceh Barat Hadiri Peusijuk Jamaah Haji IKABA di Banda Aceh

06/04/2026
Capaian Perekaman KTP-el di Aceh Besar Capai 98,59 Persen

Capaian Perekaman KTP-el di Aceh Besar Capai 98,59 Persen

06/04/2026
Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

Pemkab Aceh Barat Siapkan Edaran Pembatasan Kendaraan Bermotor Bagi Siswa

06/04/2026

Terpopuler

Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu Melalui Bandara SIM Aceh Digagalkan

Penyelundupan 3,7 Kilogram Sabu Melalui Bandara SIM Aceh Digagalkan

25/01/2025

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Saat Hasan Tiro ‘Menampar’ Abang Samalanga dan Mualem

Tarif Resmi Ditegaskan, Dishub Aceh Barat Tindak Parkir Tak Sesuai Aturan

Lagi, Senator Azhari Cage Pulangkan Jenazah Warga Aceh Tamiang dari Jakarta

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com