BANDA ACEH – Badan Pengelolaan Keuangan Kota (BPKK) Banda Aceh masih menunggu instruksi dari pemerintah pusat terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Banda Aceh.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPKK Banda Aceh, Alriandi Adiwinata, menyatakan bahwa jumlah dan jadwal pencairan THR masih bergantung pada Peraturan Pemerintah (PP) yang akan diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Sampai dengan hari ini PP dimaksud belum terbit,” kata Alriandi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu (5/3/2025).
Menurut Alriandi, pemerintah daerah akan menunggu petunjuk lebih lanjut dari regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.
“Pemda hanya menunggu petunjuk saja,” ujarnya.
Karena itu, Alriandi mengaku belum bisa memprediksi jumlah keseluruhan THR yang akan dianggarkan beserta jadwal pencairannya.
“Kalau jumlah PNS kita sendiri lebih kurang 4.000 orang. Sementara untuk THR biasanya dialokasikan 1 kali gaji PNS setiap bulannya,” pungkasnya.










