Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Diduga Tidak Loloskan Paslon ‘Bukan Orang Aceh’, DKPP Periksa KIP Subulussalam

redaksi by redaksi
01/05/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Diduga Tidak Loloskan Paslon ‘Bukan Orang Aceh’, DKPP Periksa KIP Subulussalam

Banda Aceh – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 dan 304-PKE-DKPP/XII/2024 di Kantor Panwaslih Provinsi Aceh, Banda Aceh, Rabu (30/4/2025).

Perkara nomor 282-PKE-DKPP/XI/2024 diadukan Muslim Ayub, M. Z. A. Ridho Bancin, dan M. Safrijal. Sedangkan perkara nomor 304-PKE-DKPP/XII/2024 diadukan Muhammad Haekal Saniarjuna.

Para pengadu mengadukan Ketua KIP Kota Subulussalam, Asmiadi, serta empat anggotanya yakni Syahputra Cibro, Malim Sabar, dan Asnawi Hasan (masing-masing sebagai teradu I sampai IV).

Para teradu didalilkan tidak meloloskan salah satu bakal pasangan calon sebagai kontestan Pilkada Tahun 2024 dengan alasan bukan ‘orang aceh’. Alasan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Bakal paslon yang tidak diikutsertakan oleh KIP Subulussalam adalah Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal yang tertuang dalam Surat Keputusan KIP Subulussalam Nomor 32 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Peserta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024.

“Kami mendapat informasi jika bakal calon walikota atas nama Affan Alfian tidak memenuhi syarat karena bukan orang Aceh,” ungkap pengadu perkara 282-PKE-DKPP/XI/2024, M. Safrijal.

Pengadu menambahkan, berdasarkan berita acara penelitian syarat administrasi yang dilakukan KIP Subulussalam, baik Affan Alfian maupun Irwan Faisal dinyatakan memenuhi syarat.

Keputusan KIP Subulussalam mengeliminasi Affan-Irwan tersebut janggal. Karena para teradu mengetahui bahwa Affan Alfian pernah menjadi Wakil Walikota Subulussalam periode 2009 – 2014.

“Tidak ada aturan yang jelas tentang frasa orang Aceh atau keturunan Aceh. Sehingga apa yang diputuskan KIP Subulussalam adalah tafsiran pribadi para teradu yang merugikan pasangan Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal,” tegasnya.

Hal senada disampaikan kuasa pengadu perkara 304-PKE-DKPP/XII/2024, Raja Aswad. Alasan bukan orang Aceh dinilai tidak jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Alasan bukan orang Aceh tidak jelas. Affan Alfian adalah Wakil Walikota Subulussalam incumbent yang juga pernah mengikuti pilkada tahun 2018,” tegasnya.

Jawaban Teradu

Para teradu membantah dalil aduan yang disampaikan pengadu dari dua perkara ini. KIP Subulussalam memiliki alasan yang kuat untuk tidak meloloskan pasangan tersebut karena ‘bukan orang Aceh’.

Pilkada Subulussalam tahun 2024 diikuti empat pasangan calon. Untuk Affan Alfian Bintang – Irwan Faisal didukung oleh Partai Nasdem, Partai Hati Nurani Rakyat, Partai Amanat Nasional, Partai Solidaritas Indonesia.

“Selama masa tahapan penelitian syarat administrasi, KIP Subulussalam menerima 47 tanggapan masyarakat terkait Affan Alfian Bintang yang diduga bukan orang Aceh. Saat mendaftar di kartu identitasnya tercantum tempat lahir Sidikalang, Provinsi Sumatera Utara,” ungkap teradu I, Asmiadi.

KIP Subulussalam kemudian melakukan konsultasi kepada KIP Aceh perihal ‘orang Aceh’ di tanggapan masyarakat. Selain itu, melakukan klarifikasi melalui surat kepada calon walikota Affan Alfian Bintang.

Dalam surat tersebut para teradu meminta agar yang bersangkutan menyertakan bukti identitas dan melampirkan bukti pendukung yang relevan dan disampaikan kepada KIP Subulussalam.

“Saudara Affan Alfian Bintang dalam surat dan dokumen klarifikasi yang dikirimkan kepada teradu tidak menyertakan identitas pendukung dari garis bapak dan/atau ibu,” ungkapnya.

Polemik ini bermula dari Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. Pasal 24 huruf b menegaskan bahwa pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota harus memenuhi persyaratan adalah orang Aceh.

Para teradu membenarkan Affan Alfian Bintang pernah menjabat sebagai Wakil Walikota Subulussalam periode 2009 – 2014. Kemudian pernah mencalonkan sebagai walikota untuk periode 2014 – 2019, namun tidak terpilih.

“Pilkada 2014 dan 2018, tidak ada masukan dan tanggapan dari masyarakat. Beda dengan pilkada 2024, mendapatkan 47 masukan dan tanggapan dari masyarakat terkait keabsahan persyaratan pasangan calon,” kata Asmiadi.

Sidang pemeriksaan sidang pemeriksaan ini dipimpin Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo. Didampingi Anggota Majelis Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Aceh antara lain Vendio Elaffdi (unsur Masyarakat), Yusriadi (unsur Panwaslih), dan Khairunnisak (unsur KIP). []

 

Previous Post

Polda Aceh Kerahkan 661 Personel untuk Amankan Hari Buruh Internasional

Next Post

Kakanwil Kemenag Aceh Bahani Bimtek Saat Pelantikan PPPIH Embarkasi Haji Aceh

Next Post
Kakanwil Kemenag Aceh Bahani Bimtek Saat Pelantikan PPPIH Embarkasi Haji Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh Bahani Bimtek Saat Pelantikan PPPIH Embarkasi Haji Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

Bupati Abdya Instruksikan Dinsos dan Baitul Mal Turun ke Rumah Nurlaila

13/04/2026
Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

Harga Plastik Naik 50 Persen, UMKM Kuliner Aceh Terancam Tertekan

13/04/2026
Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

Pengukuhan Guru Besar, Ketua IGPKhI Aceh Ucapkan Selamat Kepada Dewan Pembina Organisasi

13/04/2026
Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

Pengadilan Negeri Idi Tandatangani MoU dengan SLBN Aceh Timur

13/04/2026
Warga Desa Sahraja Dirikan Rumah Ibadah dari Kayu Gelondongan

Mendagri Usul Dana Otsus Aceh Diperpanjang untuk Pemulihan Pascabencana

13/04/2026

Terpopuler

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

Muscab PKB Pidie Lahirkan 7 Nama Kadidat Ketua

13/04/2026

20 Santri Al Zahrah Beunyot Dinyatakan Lulus SPAN PTKIN 2026

Pemuda Muhammadiyah Gelar Halal Bihalal Bersama AMM Aceh

Negara Tak Boleh Tutup Mata: Warga Kuala Kepeung Tuntut Pengembalian Tanah dari HGU PT ASN

Diduga Tidak Loloskan Paslon ‘Bukan Orang Aceh’, DKPP Periksa KIP Subulussalam

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com