BLANGPIDIE – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya, mengelar rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Anggaran Pembelajaan Kabupaten (APBK) tahun 2024
Kegiatan yang berlangsung di gedung DPRK setempat dihadiri Bupati Aceh Barat Daya, Dr. Safaruddin, S.Sos MSP, unsur Forkopimkab Abdya, SKPK dan Badan atau Lembaga pemerintah terkait, diikuti oleh Ketua DPRK Abdya, Roni Guswadi, S. Pi dan sejumlah anggota, Rabu (14/05/2025).
Dalam rapat penyampaian laporan pertanggungjawaban APBK Abdya tahun 2024 itu, Bupati Abdya, Dr. Safaruddin yang penyampaian LKPJ Kepala Daerah kepada DPRK secara langsung. Ia mengatakan bahwa LKPJ merupakan amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya pada Pasal 69 Ayat (1) yang menyatakan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD setiap tahun.
“Ketentuan ini dipertegas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Oleh karena itu, penyampaian LKPJ Tahun 2024 ini tidak hanya merupakan bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan, tetapi juga bagian dari siklus pengawasan dan evaluasi kinerja kepala daerah oleh lembaga legislatif,” ungkap Dr. Safaruddin.
“Perlu kami sampaikan bahwa pada tahun anggaran 2024, pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik di Kabupaten Aceh Barat Daya masih berada dalam masa transisi kepemimpinan, di mana sampai dengan akhir tahun 2024, posisi Bupati definitif dijabat oleh Penjabat (Pj) Bupati yang ditugaskan oleh Pemerintah berdasarkan amanat Undang-Undang,” katanya.
LKPJ Tahun 2024 yang telah dibahas bersama melalui mekanisme DPRK, mencerminkan capaian kinerja Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pembangunan daerah, serta pelayanan publik.
“Kami memahami bahwa, dalam proses pembahasan telah disampaikan berbagai catatan strategis dan rekomendasi yang sangat konstruktif sebagai hasil evaluasi dan pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2024. Kami mencatat dengan serius rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan DPRK, dan catatan-catatan tersebut baik yang bersifat administratif, teknis, maupun kebijakan, akan menjadi bahan penting bagi kami dalam memperbaiki kinerja pemerintahan ke depan,” ucap Dr. Safaruddin.
Pihak nya berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan, sebagai bentuk tanggung jawab dan tekad eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan berorientasi pada hasil.
“Dengan telah selesainya pembahasan LKPJ Tahun Anggaran 2024 ini, kami memandang bahwa proses ini bukanlah akhir, melainkan menjadi awal dari komitmen untuk memperbaiki, menyempurnakan, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah ke arah yang lebih progresif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ucap Bupati Abdya itu.
Ia juga menyadari, masih sangat banyak cita-cita pembangunan yang harus diwujudkan. Masih ada PR bersama. Masih ada jalan panjang yang harus ditempuh, dan itu hanya bisa kita lakukan bila kita tetap bergandengan tangan, dalam semangat kolektif, “Sapeue Kheun Sahoe Langkah”.
“Kami ingin menegaskan komitmen kami untuk terus memperbaiki dan menyempurnakan kinerja pemerintahan. Kita ingin pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Maka dari itu, sinergi antara eksekutif dan legislatif harus terus kita jaga. Untuk itu, kami memohon dukungan penuh dari seluruh jajaran DPRK Aceh Barat Daya, serta semua pihak, termasuk para tokoh masyarakat, alim ulama, generasi muda, serta unsur pers dan LSM, untuk terus mengawal pembangunan. Kritik yang konstruktif adalah bahan bakar untuk perbaikan,” pungkas Bupati Abdya, Dr. Safaruddin.










