Aceh Selatan- FORMAKI Laporkan Dugaan Maladministrasi Pembebasan Lahan Jembatan Krueng Baru ke Komisi Informasi, Ombudsman dan DPR Aceh”
Aceh Selatan – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (FORMAKI) bersama warga terdampak pembangunan Jembatan Krueng Baru secara resmi telah mengirimkan laporan dan bahan advokasi ke tiga lembaga penting: Komisi Informasi Aceh (KIA), Ombudsman RI Perwakilan Aceh, dan Komisi I DPR Aceh. Hal ini dilakukan menyusul temuan investigatif terbaru atas dugaan pelanggaran hak publik dan tata kelola administratif dalam proses pembebasan lahan proyek tersebut.
Investigasi FORMAKI mengungkap bahwa proses pembebasan lahan tidak memenuhi prinsip keterbukaan, partisipasi warga, dan keadilan substantif sebagaimana diamanahkan dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2012 dan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Kronologi Singkat:
• Maret 2025: Warga menolak nilai ganti rugi yang sangat rendah.
• 19 Maret 2025: Bupati Aceh Selatan, warga dan FORMAKI menandatangani berita acara kesepakatan berisi 4 komitmen, termasuk penyuratan ke pemerintah pusat.
• April–Mei 2025: Tidak ada tindak lanjut atau informasi resmi dari Pemkab atas surat tersebut.
• 14 Mei 2025: FORMAKI menyurati Bupati untuk klarifikasi – tidak ada respons.
• 20 Mei 2025: Satker PJN II Aceh secara tiba-tiba menyurati Keuchik Kuta Trieng untuk mengumpulkan dokumen pembayaran ganti rugi tanpa proses musyawarah ulang.
Temuan Utama Investigasi:
• Dokumen appraisal dan SK Penetapan Lokasi tidak dibuka ke publik.
• Tidak ada musyawarah ulang yang melibatkan warga.
• Surat Satker dinilai sebagai tindakan sepihak yang melewati proses advokasi warga.
• Komitmen dalam berita acara 19 Maret 2025 telah diabaikan.
Isi Laporan ke Tiga Lembaga:
1. Komisi Informasi Aceh diminta memeriksa pelanggaran keterbukaan dokumen publik.
2. Ombudsman RI diminta mengusut dugaan maladministrasi dan pengabaian prosedur keadilan.
3. Komisi I DPR Aceh diminta menggelar RDP khusus dan mengeluarkan rekomendasi pengawasan terhadap Pemkab dan instansi vertikal.
Pernyataan FORMAKI:
“Kami bukan menolak pembangunan, tetapi menolak ketidakadilan yang dibungkus teknokrasi. Negara tidak boleh membangun dengan menginjak hak warga. Semua proses harus terbuka, adil, dan bermartabat,” ujar Alizamzami, Ketua FORMAKI.
Penutup:
Dengan ini FORMAKI menegaskan sikap untuk terus mengawal hak-hak masyarakat terdampak, menolak proses teknis yang dipaksakan, dan menyerukan kepada seluruh lembaga pengawas untuk tidak diam menghadapi praktik pembangunan yang melanggar asas keadilan.
Untuk informasi lebih lanjut:
Email: formaki.id@gmail.com
Narahubung, WA : +62 85191149880
FORMAKI – Forum Masyarakat Anti Korupsi Indonesia
Tegak Lurus Melawan Ketidakadilan










