Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Hadir di MK, 5 Geuchiek di Aceh Berharap Keadilan Perpanjangan Masa Jabatan

redaksi by redaksi
10/07/2025
in Nanggroe
0
Hadir di MK, 5 Geuchiek di Aceh Berharap Keadilan Perpanjangan Masa Jabatan

Yusran selaku Saksi Pemohon menyampaikan keterangan pada sidang uji Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, Kamis (10/07) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.

JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 yang menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UU Pemerintahan Aceh), pada Kamis (10/7/2025) di Ruang Sidang MK. Sidang beragenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak Pemohon.

Permohonan ini diajukan oleh lima orang keuchik (kepala desa) di Aceh yang mempermasalahkan pembatasan masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan hanya dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh.

Para Pemohon membandingkan ketentuan dalam UU Pemerintahan Aceh tersebut dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam UU Desa, masa jabatan kepala desa ditetapkan selama delapan tahun dan dapat dipilih kembali satu kali masa jabatan.

Sidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo. Dalam kesempatan tersebut, Yusran, salah satu saksi Pemohon yang juga merupakan keuchik di Kabupaten Aceh Tamiang, memberikan kesaksian. Ia menjabat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Aceh Tamiang tertanggal 24 Mei 2021 dan masa jabatannya akan berakhir pada 24 Mei 2027.

“Saya diminta memberikan keterangan terkait masa jabatan kepala desa yang saat ini masih enam tahun, padahal seharusnya sudah delapan tahun sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2024. Saya berharap Mahkamah dapat memberikan pencerahan dan keadilan bagi kami para kepala desa di Aceh. Dari 38 provinsi, hanya Aceh yang belum terakomodir untuk menjalankan ketentuan dalam UU tersebut,” ujar Yusran.

Ia menegaskan bahwa para kepala desa di Aceh tidak menolak pelaksanaan aturan baru terkait masa jabatan kepala desa. “Kami tidak berkeberatan menjalankan UU Nomor 3 Tahun 2024,” tambahnya.

Sebagai informasi, Permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh lima keuchik (kepala desa) di Aceh, yaitu Venny Kurnia, Syukran, Sunandar, Badaruddin, dan Kadimin. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh yang menyebutkan, “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 6 (enam) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya”.

Dalam sidang perdana di MK, Senin (28/4/2025), kuasa hukum para Pemohon, Febby Dewiyan Yayan mengatakan bahwa Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh telah menghilangkan hak konstitusional para Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (3), serta Pasal 28I ayat (2) UUD 1945. Febby menjelaskan, apabila memperhatikan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 tanggal 3 Januari 2025, serta perubahan hukum nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa telah diatur selama 8 tahun dan dapat dipilih kembali satu kali.

“UU Nomor 3 Tahun 2024 dan Putusan MK Nomor 92/PUU-XXII/2024 berlaku secara nasional, termasuk untuk Aceh, sejak diundangkan. Namun, pemberlakuan masa jabatan tersebut terganjal oleh ketentuan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh,” ujar Febby.

Ia menambahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) melalui surat Nomor 161/1378, serta Pemerintah Aceh melalui surat Nomor 400.14.1.3/11532 tertanggal 23 September 2024 yang ditandatangani Pj. Gubernur Aceh, Safrizal, telah menyatakan tidak keberatan terhadap pemberlakuan UU Desa di Aceh. Meski demikian, keberadaan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh tetap berlaku hingga ada putusan MK yang menyatakan sebaliknya. Febby menegaskan, kewenangan untuk menyatakan suatu norma dalam undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat berada pada MK.

Berdasarkan alasan-alasan tersebut, para Pemohon dalam petitumnya meminta MK menyatakan Pasal 115 ayat (3) UU Pemerintahan Aceh bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “Gampong dipimpin oleh keuchik yang dipilih secara langsung dari dan oleh anggota masyarakat untuk masa jabatan 8 (delapan) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan berikutnya.”

 

Previous Post

Disdikbud Kota Banda Aceh Santuni Lima Peserta Didik Korban Kebakaran

Next Post

Syech Fadhil Kunjungi Tokoh GAM yang Sakit di Banda Aceh

Next Post
Syech Fadhil Kunjungi Tokoh GAM yang Sakit di Banda Aceh

Syech Fadhil Kunjungi Tokoh GAM yang Sakit di Banda Aceh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

30/03/2026
Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

Dua Pemkab di Aceh Gelar Cash for Work Percepatan Pemulihan

30/03/2026
Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

Penyegaran Birokrasi, Bupati Al- Farlaky Lantik 145 Pejabat Administrator dan Pengawas

30/03/2026
Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

Krak, Banda Aceh Jadi Kota Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK

30/03/2026
Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

Imigrasi Banda Aceh Deportasi Enam WN Pakistan

30/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Hadir di MK, 5 Geuchiek di Aceh Berharap Keadilan Perpanjangan Masa Jabatan

[Opini] Sinkronisasi Antara Logika & Retorika

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com