Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Aceh Selatan Diminta Evaluasi PKKPR PT ALIS, Libatkan Masyarakat hingga Pihak Lingkungan Hidup

redaksi by redaksi
12/07/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Aceh Selatan Diminta Evaluasi PKKPR PT ALIS, Libatkan Masyarakat hingga Pihak Lingkungan Hidup

Tapaktuan – Surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) Nomor: 21052410311101007, bertanggal 21 Mei 2024 oleh Pemerintahan Kabupaten Aceh Selatan terkait diperuntukan lahan seluas 13.567.547 M2 untuk kawasan perkebunan sawit PT Aceh Lestari Indo Sawita (PT. ALIS) disinyalir terdapat cacat formil, sehingga harus dievaluasi kembali.

Hal tersebut disampaikan Koordinator Kaukus Pemuda Peduli Aceh Selatan (KP2AS), Sabtu 12 Juli 2025.

Rusdiman menjelaskan, saat surat dan peta PKKPR itu sudah diterbitkan, masih adanya gugatan oleh masyarakat karena ada lahan garapan yang dimasukkan ke dalam wilayah HGU. Hal ini menunjukkan bahwa penerbitan surat dan peta PKKPR yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan terlalu gegabah sehingga peta yang diterbitkan tidak riil dan berpotensi menghadirkan polemik. “Itu hanya satu contoh persoalan, bisa saja setelah diteliti lebih lanjut begitu banyak persoalan yang terjadi,” sebutnya.

Seharusnya, kata Rusdiman, dalam menerbitkan surat dan peta PKKPR pemerintah kabupaten harus lebih berhati-hati, harus dipastikan tidak ada lahan masyarakat yang dicaplok, tidak ada hutan lindung atau kawasan suaka Marga Satwa Rawa Singkil yang dimasukkan. “Seharusnya sebelum diterbitkan surat tersebut, Pemkab terlebih dahulu mensosialisasikan kepada masyarakat setempat dan melakukan pengecekan riil di lapangan, selain itu juga melibatkan pihak lingkungan hidup seperti BKSDA untuk memastikan bahwa tidak ada hutan lindung yang dimasukkan dalam kawasan rencana perkebunan.”

“Jangan sampai Pemerintah sejak awal memberikan peluang kepada perusahaan sawit untuk menggunakan strategi Belanda pula boh labu (Belanda tanam labu) yang pada akhirnya di kemudian hari merugikan daerah, negara dan masyarakat,”tegas Rusdiman.

Dia menjelaskan, pada tahun 2012 lalu Pemkab Aceh Selatan dan Kementerian Kehutanan sudah menyetujui adanya tukar guling lahan yang dimasukkan ke kawasan hutan lindung oleh PT BAS, sehingga perlu juga dipastikan bahwa PT ALIS tidak mencaplok lahan yang sudah dialihkan fungsikan itu.

Sebagai contoh, lanjut Rusdiman, ketika masyarakat berjuang untuk pembangunan jalan Trumon-Buloh Seuma-Rundeng-Kuala Baru dibutuhkan waktu yang cukup lama karena bersentuhan dengan persoalan hutan lindung dan SM Rawa Singkil, sehingga dilakukan secara hati-hati. Tapi, kenapa ketika perusahaan sawit masuk justru pemberian izin lokasi dan petanya seperti sim salabim langsung disetujui. Seharusnya juga dilakukan secara teliti dan hati-hati.

“Untuk itu, kita meminta agar Pemkab Aceh Selatan mengevaluasi kembali PKKPR yang diberikan kepada PT ALIS dengan melibatkan pihak BKSDA dan masyarakat setempat yang memiliki lahan di kawasan tersebut. Jika memang ditemukan persoalan di lapangan maka Pemkab bisa saja melakukan revisi atau membatalkan peta PKKPR yang sudah disetujui,” tegasnya.

Dia berharap PKKPR yang diberikan kepada PT ALIS itu benar-benar mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.

“Jangan sampai karena ketidaktelitian dan ketidakhati-hatian dalam mengeluarkan izin lokasi dan PKKPR justru menjadi dosa turunan yang bakal menghadirkan polemik hingga anak cucu kita nanti,” pungkasnya.

Previous Post

Disparpora: Pemandian Kolam Mata Ie Tidak Dikelola Pemkab

Next Post

Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa Bahas IEU-CEPA

Next Post
Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa Bahas IEU-CEPA

Prabowo Akan Temui Presiden Komisi Eropa Bahas IEU-CEPA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

08/04/2026
Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

08/04/2026
Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

08/04/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

08/04/2026
Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

08/04/2026

Terpopuler

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

07/04/2026

Bicara Tentang IPM, MPD Abdya Lakukan Pertemuan dengan Dinas Pendidikan

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com