Takengon – Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah hari ini, Selasa (15/07/2025) secara resmi meluncurkan Qanun Kampung tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.
Acara peresmian yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Aceh Tengah ini, dihadiri secara virtual oleh Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, beserta Wakil Menteri Diaz Hendropriyono dan pejabat dilingkungan Kementerian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dalam sambutannya, Menteri Lingkungan Hidup, Dr. Hanif Faisol Nurofiq, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah yang telah melakukan langkah maju dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup melalui pengelolaan sampah dan kebersihan dari tingkatan terendah pemerintahan.
Dikatakannya, peluncuran Qanun Kampung atau peraturan desa ini menandai langkah signifikan dalam upaya peningkatan kualitas dan legalitas formal pengelolaan sampah di Kabupaten Aceh Tengah.
“Kehadiran regulasi ini diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencapai pengelolaan sampah yang lebih terstruktur dan efektif, demi mewujudkan lingkungan yang bersih dan lestari,” ujar Dr. Hanif.
“Kami sangat mendukung upaya yang dilakukan Bupati, karena menurut kami penanganan sampah dari hulu akan membawa dampak positif yang masif,” sambungnya.
Beliau juga menyoroti inovasi yang dilakukan oleh Bupati Aceh Tengah dalam pengelolaan sampah, yang menurutnya sebagai langkah cerdas bahkan tercanggih didunia, dimana sampah sudah dikelola dari sumbernya atau dimulai dari hulu.
“Ini merupakan teknologi tercanggih di dunia, bahwa pengelolaan sampah telah diolah dari hulu dengan cara pilah pilih sampah,” tambahnya.
Dia berharap peluncuran Qanun ini dapat menyatukan tekad seluruh jajaran di Kabupaten Aceh Tengah untuk bersama-sama mewujudkan lingkungan yang bersih.
Lebih lanjut, Dr. Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa upaya ini akan dicatat dengan rapi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Bahwa penanganan serius yang saat ini dilakukan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah, pasti mendapat perhatian dan penilaian atas keberhasilan dalam kebersihan dan pengelolaan lingkungan.
“Harapan kami, Kabupaten Aceh Tengah dapat mempersembahkan Adipura kepada masyarakatnya,” tegasnya.
“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peluncuran hari ini yang nantinya harus dibarengi dengan langkah-langkah nyata di lapangan.”
Sementara itu, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyampaikan rasa bangganya atas dukungan dari Kementerian Lingkungan Hidup atas program yang diusung pihaknya.
Dikatakannya, dengan diluncurkannya Qanun Kampung ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah berkomitmen untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat dalam mewujudkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan demi lingkungan yang lebih baik.
“Suatu kebanggaan bagi kami atas kesempatan Bapak Menteri Lingkungan Hidup dan jajaran hadir secara virtual dalam peresmian ini,” ujarnya.
Harapannya, langkah ini tidak hanya menciptakan lingkungan yang bersih dan nyaman bagi penduduk lokal, tetapi juga semakin meneguhkan posisi Aceh Tengah sebagai destinasi wisata yang bertanggung jawab dan berwawasan lingkungan.
“Ini menjadi motivasi bagi kami, untuk menjadikan kabupaten kami daerah yang bersih dan bebas sampah. Apalagi daerah kami sebagai tujuan wisata di Provinsi Aceh,” kata Bupati.










