Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Pemda Aceh Usulkan 1.762 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM

redaksi by redaksi
31/07/2025
in Nanggroe
0
Pemda Aceh Usulkan 1.762 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM

Ilustrasi - Petugas Pertamina saat meninjau sumur minyak rakyat di Aceh (ANTARA FOTO/Rahmad)

Banda Aceh – Pemerintah Aceh telah mengusulkan sebanyak 1.762 sumur minyak rakyat kepada Kementerian ESDM untuk mendapatkan legalitas dalam aktivitasnya, serta mendorong pembentukan badan usaha pengelolaannya.

“Untuk sementara (yang telah diusulkan ke pusat) 1.762 sumur. Jumlah ini masih akan diklarifikasi lagi,” kata Kepala Bidang Minyak dan Gas Bumi Dinas ESDM Provinsi Aceh, Dian Budi Dharma di Banda Aceh, Kamis.

Adapun sumur minyak rakyat yang telah diusulkan tersebut tersebar di empat kabupaten, yakni Bireuen 67 sumur, Aceh Utara 18 sumur, Aceh Timur 780 sumur, Aceh Tamiang 873 sumur dan dalam wilayah kerja Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) 24 sumur.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia telah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Legalitas Pengeboran Sumur Minyak Rakyat.

Syarat untuk legalisasi izin sumur minyak rakyat tersebut hanya bagi sumur minyak rakyat yang sudah beroperasi sejak lama, dan bukan sumur baru.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mencatat ada 30 ribu sumur rakyat yang siap mendongkrak lifting minyak nasional guna mencapai target APBN sebesar 605 ribu barel per hari (bph).

Sebagian besar sumur rakyat berlokasi di Pulau Sumatera, seperti di Aceh, Sumatera Selatan dan Jambi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 14 Tahun 2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja Untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi, sumur rakyat akan dikelola oleh koperasi, badan usaha milik daerah (BUMD), atau usaha kecil dan menengah (UKM) milik masyarakat di daerah tersebut.

Nantinya, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang beroperasi di dekat sumur rakyat bakal membeli produksi minyak dari sumur rakyat seharga 70–80 persen dari ICP.

Terkait hal ini, Dian Budi menyampaikan bahwa Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah meminta Bupati dari empat daerah sumur minyak rakyat itu untuk segera mengusulkan masing-masing satu BUMD, koperasi dan satu UMKM sebagai pengelola sumur masyarakat.

Dari banyaknya sumur di Aceh itu, nantinya semua bergabung ke dalam satu badan usaha, koperasi dan UMKM, sehingga bisa menjualnya kepada Pertamina maupun KKKS.

Pembentukan ini, lanjut dia, merupakan kewenangan Bupati, pemerintah provinsi dan instansi terkait lainnya seperti BPMA serta Ditjen Migas hanya mengklarifikasi sumur masyarakat berdasarkan data diterima untuk ditetapkan.

“Di Aceh, ada empat kabupaten yang wilayahnya terdapat sumur rakyat. Jadi setiap kabupaten ada satu BUMD, koperasi dan UMKM. Sumur-sumur terdata yang bisa menjual ke Pertamina atau KKKS,” kata Dian Budi.

Sementara itu, Wakil Kepala BPMA, Nizar Saputra menyampaikan bahwa berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, masih perlu penetapan inventarisasi sumur oleh tim gabungan di bawah kendali Gubernur Aceh guna memastikan data yang sudah tersedia itu.

“BPMA terus melakukan koordinasi teknis dengan Kementerian ESDM untuk melakukan follow up inventarisasi bersama dengan para Bupati di wilayah kerja Aceh,” demikian Nizar Saputra.

Sumber: antara

Previous Post

Plt Sekda Sampaikan Raqan RPJMA 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRA

Next Post

Pihak SMKN 1 Abdya Menyangkal tentang Adanya Dugaan Kutipan Uang Komite Digunakan Untuk Urusan Luar Negeri

Next Post
Pihak SMKN 1 Abdya Menyangkal tentang Adanya Dugaan Kutipan Uang Komite Digunakan Untuk Urusan Luar Negeri

Pihak SMKN 1 Abdya Menyangkal tentang Adanya Dugaan Kutipan Uang Komite Digunakan Untuk Urusan Luar Negeri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Rusia Pantau Situasi Terbaru Iran, Sebut Ada Pernyataan Kontradiktif

24/03/2026
Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

Negosiasi Trump dengan Iran Tak Melibatkan Mojtaba Khamenei

24/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

Kakanwil Kemenag Aceh Tekankan Konsistensi Nilai Ramadan Pasca-Idulfitri

23/03/2026
Idul Fitri di Lokasi Bencana, Bupati Tamiang: Terimakasih Pak Presiden

Mendagri Ungkap 5 Desa di Aceh dan Sumut Hilang Total Tersapu Banjir

23/03/2026
Arus Lalin dan Mudik Lebaran H+3 Lancar

Arus Lalin dan Mudik Lebaran H+3 Lancar

23/03/2026

Terpopuler

Pemda Aceh Usulkan 1.762 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM

Pemda Aceh Usulkan 1.762 Sumur Minyak Rakyat untuk Legalisasi ke ESDM

31/07/2025

Pernyataan Prabowo Soal Pemulihan 100 Persen Bikin Korban Banjir Aceh Geram

Saat ‘Bupati Panton’ Lupa Luas Aceh Utara

Jak Bak Jeurat; Cara Warga Aceh Bersilaturahmi dengan Kerabat yang Sudah Tiada

Isu Mosi Tak Percaya 67 Anggota DPRA Dinilai Operasi Politik Adu Domba, Soliditas di Bawah Zulfadhli Ditegaskan Tetap Kokoh

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com