Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Pemkab Diminta Bertindak Atasi Maraknya Rentenir di Aceh Selatan

redaksi by redaksi
02/08/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Pemkab Diminta Bertindak Atasi Maraknya Rentenir di Aceh Selatan

Tapaktuan— Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Syiah Kuala (USK), Ozy Risky SE, mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk segera menangani persoalan maraknya praktik rentenir yang semakin mencengkeram masyarakat kecil.

Ia menilai praktik tersebut telah merusak tatanan ekonomi lokal, mengancam kesejahteraan warga, serta bertentangan dengan prinsip ekonomi islam dan aturan syariat islam yang berlaku di bumi Aceh.

“Maraknya praktik rentenir adalah bentuk kegagalan sistemik dalam menghadirkan akses pembiayaan yang adil dan syar’i. Masyarakat terpaksa berutang kepada pihak tidak resmi dengan bunga mencekik karena tidak ada pilihan lain. Ini harus segera diatasi,” ujar Ozy Risky dalam pernyataannya, Jumat 1 Agustus 2025.

Di berbagai kecamatan di Aceh Selatan, terutama daerah pesisir dan pedalaman, banyak pelaku UMKM, petani, dan pedagang kecil yang mengandalkan pinjaman rentenir untuk modal usaha. Tanpa perlindungan hukum dan akses alternatif, mereka terjebak dalam lingkaran utang berbunga tinggi, bahkan berisiko kehilangan aset.

“Di satu sisi kita mendorong ekonomi kerakyatan, tapi di sisi lain masyarakat dibiarkan menjadi korban sistem pinjaman liar. Ini kontradiktif,” lanjut Ozy.

Ozy meminta Pemkab Aceh Selatan bekerja sama dengan lembaga penegak hukum dan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk menindak tegas praktik rentenir yang melanggar hukum dan nilai-nilai syariat. Ia juga mendorong penerbitan regulasi berbasis Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sebagai bentuk perlindungan hukum dan dasar pembentukan sistem pembiayaan syariah di tingkat daerah.

“Qanun LKS bukan sekadar aturan administratif, tapi instrumen penting untuk mewujudkan keadilan ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai Islam dan kekhususan Aceh sebagai daerah syariat,” katanya.

Ozy menekankan bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan harus segera merealisasikan visi dan misi pemerintahan H Mirwan MS – H Baital Mukadis yang telah mencantumkan agenda pembangunan Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) sebagai solusi konkrit. LKMS diyakini menjadi jalan keluar bagi masyarakat kecil yang selama ini tidak terlayani oleh perbankan formal maupun lembaga keuangan syariah besar.“LKMS harus hadir sebagai pilar pemberdayaan ekonomi rakyat. Ini bukan sekadar program keuangan, tapi bagian dari misi besar melepaskan masyarakat dari jeratan sistem ribawi,” ujar Ozy.

Menurut Ozy, ekonomi Aceh Selatan harus dibangun dari bawah, melalui pendekatan kerakyatan yang berbasis pada nilai-nilai lokal, pemberdayaan usaha mikro, dan sistem keuangan syariah. Pemerintah harus memfasilitasi pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, dan akses permodalan berbasis syariah agar masyarakat bisa mandiri secara ekonomi.

“Jika Pemkab serius ingin mewujudkan keadilan sosial dan ekonomi, maka LKMS bukan pilihan, tapi keharusan,” pungkasnya.

Previous Post

Kamboja akan Nominasikan Donald Trump untuk Nobel Perdamaian

Next Post

PT SPS-2 Sambangi Suak Nibong, Buka Peluang Kerjasama dan Tekan Angka Pengangguran

Next Post
PT SPS-2 Sambangi Suak Nibong, Buka Peluang Kerjasama dan Tekan Angka Pengangguran

PT SPS-2 Sambangi Suak Nibong, Buka Peluang Kerjasama dan Tekan Angka Pengangguran

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

08/04/2026
Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

08/04/2026
Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

08/04/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

08/04/2026
Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

08/04/2026

Terpopuler

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

07/04/2026

Bicara Tentang IPM, MPD Abdya Lakukan Pertemuan dengan Dinas Pendidikan

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com