Jakarta – Detasemen Khusus atau Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua ASN di Banda Aceh karena diduga terkait terorisme, Selasa, 5 Agustus 2025. Mereka adalah ZA, 47 tahun, pegawai di Pemerintah Kota Banda Aceh dan M, 40 tahun, pegawai di Kantor Kementerian Agama di Aceh.
Kedua ASN ini mempunyai peran strategis di organisasi yang diduga terkait terorisme ini.
“ZA diduga mengelola aliran dana yang digunakan mendukung logistik dan aktivitas kelompok tersebut,” kata Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Ajun Komisaris Besar Mayndra Eka Wardhana di Jakarta, Selasa.
Sementara M atau MZ memiliki peran strategis sebagai salah satu petinggi jaringan teror di wilayah Aceh.
“M yang bertugas melakukan perekrutan dalam rangka kaderisasi,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti di antaranya 1 laptop, beberapa telepon genggam, media penyimpanan berupa flashdisk, serta senjata tajam yang diduga digunakan dalam rangka pelatihan.
Mayndra menyebut, tim penyidik menduga barang bukti itu memuat bukti penting berupa data kelompok, jaringan pendukung, serta dokumen terkait aktivitas kelompok.
“Kedua terduga saat ini sudah diamankan dan sedang dalam pemeriksaan intensif. Kami juga akan mendalami keterkaitan mereka dengan jaringan yang lebih luas,” ucapnya.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari operasi penanggulangan jaringan terorisme yang telah dilakukan dalam beberapa bulan terakhir.
Ditangkap di Warung Kopi
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh, sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Selain menangkap dua ASN tersebut, Densus 88 juga menggeledah di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi aktivitas ataupun penyimpanan barang-barang yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme.
Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh menghormati proses hukum terhadap dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah setempat yang ditangkap Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri terkait dugaan keterlibatan jaringan terorisme.
“Kita menghormati proses hukum yang berjalan, berikutnya kita menunggu informasi dan perkembangan lanjutan,” kata Juru Bicara Pemko Banda Aceh, Tomi Mukhtar, di Banda Aceh, Selasa.
Sebelumnya, Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua aparatur sipil negara (ASN) karena diduga terlibat jaringan terorisme dari dua tempat terpisah di Banda Aceh, Selasa (5/8).
Kedua ASN yang ditangkap tersebut yakni berinisial MZ alias KS (40) dan ZA alias SA (47). MZ merupakan ASN Kanwil Kemenag Aceh, sedangkan ZA bertugas di Dinas Pariwisata Kota Banda Aceh.
MZ ditangkap di sebuah warung kopi di Kota Banda Aceh. Sedangkan ZA, ditangkap di sebuah tempat penjualan mobil bekas di kawasan Batoh, Kota Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan siap mendukung upaya hukum yang sedang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terkait pengungkapan kasus jaringan terorisme yang diduga melibatkan salah seorang ASN di Dinas Pariwisata Pemkot Banda Aceh.
“Kami siap terus berkoordinasi, membantu, mendukung dari apa yang dilakukan Densus 88 untuk tindakan hukum dalam perjalanan pemeriksaan,” kata Illiza Sa’aduddin Djamal di Banda Aceh, Selasa, seperti dikutip Antara.
Namun, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh pihak kepolisian. “Tentu harus kita hormati proses hukum yang tengah berjalan, kita juga siap mensupport kepolisian. Selanjutnya, kita menunggu informasi dan perkembangan lebih lanjut,” katanya.
Dalam kesempatan ini, Illiza juga meminta semua pihak dapat menghargai keluarga dari ASN yang diduga terlibat tersebut, dan mereka mendapatkan perlindungan.
“Kita hargai keluarga, anak-anak dari yang bersangkutan agar mereka juga memiliki hak untuk bisa mendapatkan perlindungan dari kita seluruh masyarakat di Banda Aceh,” demikian Illiza Sa’aduddin Djamal.
Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, membenarkan ada Aparatur Sipil Negara (ASN) Kemenag yang ditangkap anggota Densus 88 karena diduga terlibat terorisme.
“Saya sudah menerima laporan dari Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Aceh terkait adanya ASN dengan inisial MZ yang ditangkap Densus 88 karena diduga terlibat dalam gerakan terorisme,” kata Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin di Jakarta, Rabu.
Kamaruddin mengatakan Kemenag mendukung langkah Densus 88 menangkap ASN yang diduga terlibat terorisme, tentu dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah. ASN tersebut merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kanwil Kemenag Aceh.










