SIGLI – Polisi Resor (Polres) Pidie imbau bagi perusahaan galian C yang sudah kadaluarsa untuk segera mengurus kembali atau memperpanjang surat izin galian C di kabupaten Pidie.
Hal itu dikatakan AKP Dedy Miswar Ssos. MH, Kasat Reskrim Polres Pidie kepada Atjehwatch.com Jum’at 15 Agustus 2025.
“Kita mengimbau dan berharap bagi perusahaan galian C untuk memperpanjang izin operasional agar tidak merugikan daerah dan dapat meningkatkan PAD di kabupaten Pidie,” kata AKP Dedy Miswar Kasat Reskrim Polres Pidie.
Perlu diketahui data terbaru ada 17 perusahaan galian C yang sedang beroperasi dua diantaranya sudah kadaluarsa izinnya di bulan Juni dan Juli tahun ini.
Dalam pada itu, data jumlah restribusi dari hasil Galian C di kabupaten Pidie tidak dapat di akses, berapa jumlahnya masih menjadi misteri bagi publik, padahal jika benar-benar pemerintah serius persoalan galian C tidak bocor, potensi PAD akan meningkat karena saat ini deketahui Restribusi dari galian C hanya berdasarkan Proyek pemerintah, bukan langsung dari hasil perusahaan galian C itu sendiri.
Saat Atjehwatch.com mengkonfirmasi pihak pemerintah seperti Asisten II Pemerintahan, keistimewaan dan kesejahteraan Apriadi S.Sos mengatakan Restribusi Galian C di setor ke Keuangan Daerah melalui pihak ke tiga.
“Coba langsung saja ke Dinas Keuangan, karena setoran pemasukan PAD dari Galian C itu langsung Pihak ke 3 setor ke keuangan daerah,” kata Apriadi singkat Via telepon.
Sementara Kepala Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Pidie, Teuku Hendra saat diminta data restribusi galian C tidak menjawab telepon, dan pesan yang disampaikan tidak di balas hingga berita ini diturunkan.[Mul]










