IDI- Bupati Iskandar Usman Al-Farlaky, menegaskan komitmen pihaknya untuk mengusulkan sejumlah non-ASN di Aceh Timur untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Komitmen ini menjadi angin segar bagi sejumlah honorer di Aceh Timur. Namun, Bupati Al-Farlaky menegaskan hal tersebut dilakukan berdasarkan prosedur dan aturan hukum yang berlaku.
“Ya ini komitmen kita,” ujar Al-Farlaky kepada wartawan, Selasa 19 Agustus 2025.
“Ini lagi proses. Mudah-mudahan berjalan lancar,” kata mantan aktivis ini lagi.
Menurut Bupati, pegawai yang akan diusulkan adalah mereka yang terdaftar dalam database BKN sebagai pegawai non-ASN. Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK atau CPNS tahun anggaran 2024, namun belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
Berdasarkan data BKN, diperkirakan ada sekitar 5.156 non-ASN di Aceh Timur yang memenuhi kriteria ini. “Selain memenuhi kriteria Menpan RB, kami juga memastikan non-ASN tersebut masih aktif bekerja, memiliki moralitas yang baik, dan berintegritas,” Al-Farlaky.
Saat ini, Pemkab Aceh Timur melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) sedang dalam proses pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu. Proses ini dilakukan secara elektronik melalui layanan BKN, dengan koordinasi bersama seluruh Kasubbag Umum dan Kepegawaian di setiap perangkat daerah.
Meski menghadapi tantangan keuangan daerah yang rendah dan dana transfer dari pusat yang terus menurun, Bupati Al-Farlaky berkomitmen untuk tetap berupaya maksimal. Ia menegaskan, pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini tidak akan menambah alokasi anggaran dari pemerintah pusat.










