JAKARTA – Kepala Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) Nasri Djalal berharap sejumlah blok migas yang berada di bawah pengawasan lembaganya bisa digarap oleh Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD. Sebab, kata Nasri, bakal ada tiga kontrak lapangan migas yang saat ini digarap kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) berakhir pada 2032.
Nasri menambahkan, saat ini terdapat enam wilayah kerja (WK) migas yang berada di bawah pengelolaan BPMA. Tiga di antaranya masih dalam tahap eksplorasi. Sementara yang dieksploitasi, kata dia, izinnya keluar sebelum Aceh menjadi daerah otonomi khusus.
“Itu ada di Blok B di lapangan Arun yang dimulai oleh Exxon. Kemudian di Blok A ada Medco E.P. Lalu ada Triangle Pase Inc di Blok Pase. Ini merupakan tiga wilayah kerja beserta K3S yang ada di wilayah kerja BPMA,” kata Nasri dalam Forum Migas Tempo, di Hotel Raffles, Kamis, 20 Agustus 2025.
Nasri mengatakan dari sejumlah blok migas yang kewenangannya ada di bawah BPMA, baru ada satu BUMD yang terlibat sebagai operatornya. “Di Blok B yang sebelumnya dikelola Pertamina Hulu Energi dan sekarang dikelola oleh BUMD Aceh yang namanya PT Pema Global Energy,” ujarnya.
Nasri mengatakan, pengelolaan lapangan migas di Aceh diatur secara khusus dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan tersebut, kata dia, merupakan salah satu poin yang disepakati dalam MoU Helsinki pada 2025. “Jadi di Aceh ada kekhususan, dan BPMA adalah badan yang setara SKK Migas dalam pengelolaan migas di Aceh secara otonom,” kata Nasri.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan tersebut, lapangan migas yang berada di daratan (onshore) hingga 12 mil dari bibir pantai merupakan kewenangan BPMA. Jika lebih dari jarak itu, maka pengelolaanya langsung di bawah SKK Migas.
Adapun gubernur Aceh punya kewenangan dalam memberikan rekomendasi yang dijadikan pertimbangan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral untuk menetapkan keputusan. “Melalui persetujuan bersama, maka seluruh kontrak kerja sama migas yang berada di bawah kewenangan BPMA harus disepakati oleh Gubernur Aceh dan kemudian disetujui oleh Menteri ESDM,” ujarnya.
Nasri melanjutkan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh, ketika kontrak blok migas yang dikeluarkan sebelum MoU Helsinki berakhir, itu dapat ditawarkan kepada BUMD. Keterlibatan badan usaha daerah dalam pengelolaan migas, kata dia, bisa berupa penyertaan modal bersama atau menjadi operator. “Ini tentu saja menjadi peluang yang sangat besar bagi BUMD Aceh untuk ikut berkiprah di sektor hulu migas yang ada di Aceh,” kata dia.
Sumber: Tempo










