Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

UUPA di Prolegnas, Antara Daftar Panjang dan Prioritas yang Tertunda

redaksi by redaksi
11/09/2025
in Nanggroe
0
UUPA di Prolegnas, Antara Daftar Panjang dan Prioritas yang Tertunda

JAKARTA – Polemik soal revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) kembali menyeruak di Senayan. Ketua Forbes DPR-DPD RI asal Aceh, TA Khalid, menyebut revisi UUPA sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029.

“Sudah Prolegnas 2025–2029. Pasca kesepakatan DPRA tentang pasal-pasal yang direvisi, baru kemudian kita usahakan untuk masuk Prolegnas prioritas atau kumulatif 2025,” ujar TA Khalid melalui pesan WhatsApp, Rabu, 10 September 2025.

Politisi Gerindra itu bahkan mengingatkan keputusan sudah diambil sejak Rapat Paripurna DPR RI pada 19 November 2024. Ia juga mengirimkan dokumen daftar Prolegnas yang mencantumkan RUU Perubahan UUPA di nomor 135 dalam RUU 2025–2029.

Namun, pernyataan itu segera dipatahkan politisi PDI Perjuangan asal Aceh, Masady Manggeng, yang menilai UUPA hanya berstatus kumulatif terbuka dan belum menyentuh daftar prioritas tahunan.

Ia menyebutkan, dalam daftar 41 RUU Prioritas 2025 yang diketok DPR RI, UUPA memang tidak ada. Masady menilai tafsir TA Khalid menyesatkan.

“Itu yang dimaksud kumulatif terbuka, bukan RUU prioritas,” katanya singkat.

Perbedaan tafsir ini membuka ruang analisis lebih dalam. Dalam praktik legislasi, masuk ke Prolegnas lima tahunan memang penting, tetapi tidak menjamin pembahasan. Hanya RUU yang berstatus prioritas tahunan yang benar-benar dijadwalkan dibahas. Tanpa status prioritas, revisi UUPA rawan menjadi penghuni daftar panjang yang tak pernah tersentuh.

Data Badan Legislasi DPR RI menunjukkan, dari 248 RUU yang masuk Prolegnas 2020–2024, hanya sekitar seperempat yang benar-benar disahkan.

Sejarah juga menunjukkan pola berulang. Pada 2017, usulan revisi UUPA sempat digulirkan dengan menyasar pasal-pasal strategis, mulai dari kewenangan DPRA, pengelolaan sumber daya alam, hingga fiskal. Namun pembahasan terhenti di tengah jalan. Periode 2019-2024 pun demikian, revisi UUPA masuk daftar panjang tapi tak kunjung naik ke daftar prioritas. Kini, skenario itu berulang, ada di daftar jangka menengah, tapi belum jadi agenda tahun berjalan.

Sebelumnya, Masady menyebutkan bahwa lemahnya representasi Aceh di DPR RI turut memperburuk situasi. Tidak ada satu pun wakil Aceh di Komisi II, komisi yang berurusan langsung dengan isu otonomi daerah, pemerintahan, dan hubungan pusat-daerah. Padahal, komisi inilah pintu utama pembahasan UUPA. Sebaliknya, sebagian legislator Aceh justru ditempatkan di Komisi XIII, yang relevansinya kecil terhadap isu otonomi. Penempatan ini memperlihatkan lemahnya daya tawar politik Aceh di Senayan.

“DPRA sejatinya sudah menyepakati pasal-pasal revisi, namun tanpa lobi kolektif di pusat, hasil itu rawan terhenti,” kata Masady.

Forbes Aceh, forum resmi para wakil rakyat asal Aceh di DPR dan DPD, pun kerap dinilai tak solid memainkan peran strategisnya. Situasi ini menggambarkan Aceh bergerak parsial, bukan kolektif.

Pepatah Aceh “bek lagee ikat jalo bak jalo (jangan seperti mengikat sampan ke sampan) dinilai tepat menggambarkan kondisi hari ini.

“Elit politik Aceh seakan saling terikat dalam tafsir yang berbeda, tanpa arah kolektif yang jelas. Akibatnya, agenda strategis seperti revisi UUPA terombang-ambing di lautan politik nasional,” katanya.

Polemik ini seharusnya jadi alarm politik. MoU Helsinki 2005 yang melahirkan UUPA bukan sekadar dokumen damai, tetapi janji politik yang menegaskan kekhususan Aceh.

“Membiarkan revisi UUPA sekadar berstatus “masuk daftar panjang” tanpa memperjuangkannya masuk prioritas, sama dengan membiarkan janji itu kehilangan daya,”ujar Masady.

Pertanyaannya kini sederhana namun menentukan. “Apakah elit Aceh puas dengan status formalitas dalam Prolegnas, atau berani mengawal revisi UUPA hingga masuk daftar prioritas tahunan? Jawaban atas pertanyaan itu akan menjadi penentu apakah kekhususan Aceh tetap hidup sebagai payung hukum yang kuat, atau perlahan direduksi menjadi sekadar simbol politik tanpa makna,”pungkas Masady.

Previous Post

Jejak Rahayu Saraswati, Keponakan Prabowo yang Mundur dari Anggota DPR

Next Post

Gelar Rembuk Stunting, Dengan Target Ladang Neubok Kedepan Bebas Stunting

Next Post
Gelar Rembuk Stunting, Dengan Target Ladang Neubok Kedepan Bebas Stunting

Gelar Rembuk Stunting, Dengan Target Ladang Neubok Kedepan Bebas Stunting

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

Lima Terdakwa Korupsi Pajak Daerah Dituntut 14,5 Tahun Penjara

28/03/2026
Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

Aceh Besar Tegaskan Komitmen Optimalkan Pengelolaan TKD Pascabencana

28/03/2026
BPBD Aceh Tengah Kerahkan Tim Padamkan Kebakaran Kedai Elpiji

BPBD Aceh Tengah Kerahkan Tim Padamkan Kebakaran Kedai Elpiji

28/03/2026
Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

Al- Farlaky Salurkan Bantuan Masa Panik Untuk Korban Kebakaran di Birem Bayeun

28/03/2026
Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

Warga Aceh Besar Diminta Tak Bakar Sampah Sembarangan

28/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Prof Saifullah Resmi Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026-2030

Truk Hauling LKT Hantam Becak Motor, Satu Nyawa Melayang

Jadi Daerah Basis Mualem-Dekfadh, Anggaran Dayah untuk Aceh Utara Kalah Jauh dari Bireuen di APBA 2026

UUPA di Prolegnas, Antara Daftar Panjang dan Prioritas yang Tertunda

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com