Penulis: Jufri Hasani Z
Dosen Tafsir IAIN Takengon
Berdasarkan data yang dipaparkan Sugandi Afandi di rri.co.id pada 13 Maret 2025, Indonesia memiliki total 4.416 perguruan tinggi, yang terdiri dari 125 perguruan tinggi negeri, 2.812 perguruan tinggi swasta. Kemudian 1.309 perguruan tinggi keagamaan, dan 170 perguruan tinggi kedinasan serta mahasiswa aktif mencapai 9,967 juta orang dengan Total dosen mencapai 303.067.
Profesi dosen termasuk profesi yang dianggap menjanjikan dengan masa tugas yang lebih lama dibanding dengan profesi lainnya dan ini juga agaknya yang menjadikan banyak orang yang akhirnya pindah menjadi dosen karena alasan “mendapat sambungan nyawa” beberapa tahun meski ada juga ditemukan pihak yang memilih “mati muda” di dunia kedosenan tersebut. Di balik posisi yang dianggap nyaman tersebut, sebenarnya banyak tugas dosen yang mesti dipenuhi. Setidaknya tugas yang terangkum dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi harus bisa dijalankan dengan baik.
Pada satu sisi, penulis menganggap peran dan posisi dosen seperti para perawi hadis, meski tidak bisa disetarakan. Kenapa demikian? karena dosen adalah orang yang bertugas mentransfer ilmu dari satu generasi ke generasi berikutnya. Hanya saja karena posisi hadis dimuliakan tidak sama persis dengan ilmu pengetahuan yang akan ditansfer dosen, sehingga persyaratan dosen tidak seketat persyaratan para perarwi hadis.
Para ulama ketika akan menerima periwayatan hadis dari seorang perawi, mereka terlebih dahulu menetapkan kriteria perawi sehingga periwayatan bisa diterima, syarat tersebut tersimpul dalam istilah ‘tsiqah” perpaduan antara sifat ‘adalah (aspek moral) dan dhabit (aspek akademik atau intelektual).
Hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang pernah ketahuan berdusta, atau orang yang pelupa akan menyebabkan riwayatnya menjadi lemah apalagi riwayat yang jelas-jelas disampaikan oleh seseorang yang gemar melakukan maksiat tentu riwayat perawi seperti ini ditolak Ulama-ulama generasi awal dengan kitab yang berjilid-jilid berhasil mengumpulkan rekam jejak para perawi hadis. Sebutlah mislanya kitab Kitab al-Jarhu wa al-Ta’dil karya dari Abdurrahman bin Abi Hatim bin Idris al-Handhali al-Razi atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Abi Hatim (240-327H), kitab Mizan al-Itidal karya yang ditulis oleh Imam al-Dhahabi (675-748 H), Kitab Tahdzib al-Tahdzib Karya Ibn Hajar al-Asqalani (773 – 852 H). kitab Tahdzibul Kamal Fi Asma Ar Rijal” Yang disusun al Hafidz Jamaluddin Abu al Hajjaj Yusuf ibn al Zaki Abd Rahman bin Yusuf bin Ali Abd al Mulk bin Ali bin Abi al Zuhr al Kalbi al Kudha’I al Mizzi (654-742 H).
Terpenuhinya kriteria moral dan intelektual dalam periwayatan hadis menjadi sebuah kemestian, maka tidak mengherankan para ulama berupaya menghimpun semua informasi yang berkaitan dengan seorang perawi. Apa yang ditetapkan ulama hadis bisa menjadi acuan bagi para dosen untuk mempersiapkan diri menjadi orang-orang yang berperan menjadi para “perawi ilmu pengetahuan”. Aspek moral yang bisa diterjemahkan menjadi kode etik dosen, aspek intelektual yang yang juga sangat menentukan keberhasilan tugas dosen harus dipenuhi.
Beberapa judul berita telah menciderai nama dosen, di antaranya: “Bola Panas Prostitusi Akademik”, “Fenomena Pelacuran Intelektual dan Mafia Akademik”, “Pelacuran Akademik Vs Pengemis Intelektual”. “Joki Tugas Kuliah: Bisnis Pelacuran Intelektual di Lingkungan Akademik”, “pelacuran intelektual bernama “JOKI SKRIPSI” cermin retak moral akademik dan sistem pendidikan yang gagal mendidik”.
Munculnya “Para Penjahat di dunia akademik” atau “dosen-dosen nakal” adalah tugas dan tanggung jawab semua pihak. Tentu ada faktor pemicu munculnya berbagai kejahatan yang antara lain karena tergodanya dosen untuk mendapatkan penghasilan tambahan.
Gaji dosen tergolong kecil jika dibanding beberapa bidang kerja lainnya, benar. Tapi itu adalah pilihan, dan harus diterima dan disyukuri, jika tidak sanggup dengan gaji kecil, kenapa tidak memilih mundur? Toh banyak antrian tenaga muda yang juga ingin jadi dosen?
Memang harus diakui, dunia akademik bisa menjadi “dunia penuh pesona dan menggoda”. Banyak peluang keuntungan yang mungkin didapatkan oleh seorang dosen. Mahasiswa bisa menjadi “mangsa atau sapi perah” oleh oknum-oknum dosen. Dosen memang bukan para perawi hadis yang harus memenuhi kriteria super ketat. Tapi, dosen adalah orang-oarang yang akan melahirkan para sarjana yang akan terjun ke tengah masyarakat dan dunia kerja. Maka setidaknya, aspek moral mesti dipenuhi dengan baik terutama menyangkut aspek kejujuran.
Dosen harus menghiasi diri dengan akhlakul karimah, menjaga kode etik dosen dengan sebaik-baiknya. sehingga keberadan dosen tidak hanya sebatas sosok yang menentukan nasib seorang mahasiswa melalui ujung pena mereka, tetapi juga merupakan sosok yang bisa mewarnai kehidupan sarjana yang mereka lahirkan. []










