Oleh: Ainiah
Potret Kemiskinan di Aceh Tengah
Kemiskinan masih menjadi salah satu tantangan besar di Aceh, termasuk di Kabupaten Aceh Tengah. Meski dikenal sebagai daerah subur dengan komoditas kopi Gayo yang mendunia, data menunjukkan masih banyak masyarakat yang hidup dalam keterbatasan. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), tingkat kemiskinan Aceh secara provinsi pada Maret 2024 mencapai 14,45 persen, jauh lebih tinggi dibanding rata-rata nasional yang sudah turun ke 9,03 persen.
Di Aceh Tengah sendiri, persentase penduduk miskin berada pada angka 14,27 persen pada tahun 2024. Angka ini memang menurun dari sekitar 17,5 persen pada 2015, tetapi laju penurunannya relatif lambat. Sepuluh tahun berjalan, penurunannya hanya sekitar 3,2 poin persentase. Artinya, kemiskinan di Aceh Tengah masih stagnan dan jauh dari target nasional.
Ziswaf: Potensi Besar, Realisasi Kecil
Sebagai daerah yang menerapkan Qanun Zakat, Aceh memiliki sistem kelembagaan zakat resmi melalui Baitul Mal. Aceh Tengah mempunyai potensi zakat, infaq dan sedekah yang sangat besar terutama dari hasil perkenunan kopi selain dari pegawai negeri, pedagang, hingga masyarakat umum. Bahkan, Aceh Tengah dianugerahi sebagai kota wakaf karena banyaknya potensi wakaf dan harta wakaf di wilayah ini.
Namun, potensi besar itu belum sepenuhnya terwujud dalam realisasi pengelolaan dana umat. Data tahun 2024 menunjukkan bahwa Baitul Mal Aceh Tengah berhasil menghimpun sekitar Rp42 miliar dana ZIS, namun hanya sekitar 30% yang terealisasi untuk disalurkan kepada masyarakat yang berhak. Sisa dana yang cukup besar justru mengendap sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).
Dengan kepengurusan baru, Baitul Mal Aceh Tengah mulai melakukan pembenahan. Media lokal menyebutkan sepanjang 2024, penyaluran dana zakat dan infak di Aceh Tengah hanya sekitar Rp12,9 miliar, dengan distribusi ke berbagai golongan penerima (fakir, miskin, gharimin, mualaf, dan lainnya). Tahun 2025, penyaluran kembali dilakukan, misalnya melalui santunan menjelang Idul Fitri sebesar Rp806 juta bagi fakir uzur, janda fakir, penyandang disabilitas, dan ODGJ. Realisasi ini menunjukkan adanya penyaluran yang dilakukan oleh Baitul Mal, tetapi porsinya masih jauh dari hasil penghimpunan dana yang tersedia.
Mengapa Program Belum Efektif Menekan Angka Kemiskinan?
Dari rangkaian program penyaluran dari Baitul Mal, secara kuantitatif memang belum dapat diukur keberhasilannya, namun secara kualitatif pola penyaluran yang masih sangat dominan berbentuk santunan konsumtif tidak memberi dampak besar untuk menekan angka kemiskinan.
Bantuan tunai, sembako, dan santunan rutin memang bermanfaat jangka pendek, tetapi tidak mampu memutus rantai kemiskinan. Program produktif sebenarnya sudah mulai dijalankan, seperti bantuan modal usaha kecil, pelatihan menjahit, atau pemberian ternak, namun skalanya masih terbatas. Bahkan, beberapa program produktif hanya berhenti pada penyerahan modal tanpa ada pendampingan dan monitoring yang kuat, sehingga hasilnya tidak berkelanjutan.
Selain itu, awal tahun 2024 dilaporkan ada temuan masalah tata kelola yaitu kasus dugaan penyalahgunaan dana zakat di Aceh Tengah senilai lebih dari Rp20 miliar. Hal ini memperlihatkan celah akuntabilitas yang serius. Situasi ini tidak hanya merugikan secara material, tetapi juga bisa mengurangi kepercayaan publik terhadap Baitul Mal sebagai lembaga resmi pengelola zakat. Tanpa transparansi dan manajemen yang profesional, sulit bagi zakat untuk benar-benar menjadi instrumen pengentasan kemiskinan.
Dari Santunan Menuju Pemberdayaan
Paradigma baru pengelolaan zakat menekankan pergeseran dari santunan konsumtif ke arah pemberdayaan. Hal ini sejalan dengan pandangan Yusuf al-Qaradhawi yang menegaskan bahwa zakat harus diarahkan untuk mengangkat harkat mustahik agar mereka bisa mandiri.
Di Aceh Tengah, beberapa langkah sudah terlihat, misalnya program bantuan usaha mikro bagi perempuan kepala keluarga, pemanfaatan aset wakaf untuk perkebunan kopi, hingga pelatihan keterampilan bagi anak mustahik. Namun, agar dampaknya terasa luas, program-program tersebut harus diperbesar skalanya, dipadukan dengan pendampingan intensif, dan dievaluasi secara berkelanjutan.
Bupati Aceh Tengah sendiri telah menegaskan bahwa dana umat sebaiknya diarahkan untuk program jangka panjang yang berkelanjutan, bukan hanya bantuan sesaat. Harapan masyarakat pun sama: zakat tidak lagi sekadar “habis dalam sehari”, tetapi bisa menjadi modal usaha atau investasi yang mengubah kehidupan mustahik secara perlahan tapi pasti.
Belajar dari Daerah Lain
Keberhasilan pengelolaan zakat produktif di sejumlah daerah di Indonesia menunjukkan bahwa jika dikelola dengan serius, zakat mampu menjadi instrumen nyata dalam mengentaskan kemiskinan. Di Kabupaten Bogor, misalnya, Baznas mengembangkan program pertanian terpadu yang melibatkan petani lokal. Program ini tidak hanya menghasilkan panen jagung dengan kualitas baik, tetapi juga menekan biaya produksi hingga 40 persen. Pendapatan petani meningkat, sementara mereka memperoleh keterampilan baru yang membuat usaha lebih berkelanjutan.
Tidak berhenti di sektor pertanian, Baznas Kota Bogor juga membekali masyarakat dengan pelatihan ekonomi kreatif dan keterampilan teknis, seperti menjadi teknisi laptop dan ponsel. Program ini menjadikan zakat sebagai sarana pemberdayaan, bukan sekadar santunan sesaat.
Cerita serupa datang dari Banyuwangi melalui Yayasan Dana Sosial al Falah (YDSF), yang memanfaatkan potensi lokal dengan membudidayakan Pisang Mas Kirana. Dari lahan 1,3 hektar, mereka berhasil memanen hingga satu ton pisang dari dua ribu batang pohon.
Keberhasilan ini tidak hanya menghidupkan perekonomian warga, tetapi juga membuka akses pasar karena hasil panen langsung diserap mitra usaha. Model seperti ini membuktikan bahwa zakat produktif dapat dirancang sesuai potensi wilayah, sehingga manfaatnya lebih terasa dan berjangka panjang.
Di Banyumas, program Banyumas Sejahtera yang digagas Baznas juga memberikan dampak besar. Bantuan modal usaha, pelatihan, hingga pemberian ternak membuat mustahik mampu meningkatkan pendapatan keluarga hingga 70 persen dibanding sebelum program berjalan.
Model zakat produktif ini memperlihatkan betapa pentingnya dukungan menyeluruh: bukan hanya dana, tetapi juga pelatihan, pendampingan, serta akses sarana usaha. Demikian pula di Pekalongan, bantuan modal usaha kecil-kecilan seperti warung dan pedagang jajanan mendorong masyarakat berdaya dari bawah, dengan skala yang sederhana namun menyebar luas.
Kisah-kisah ini memperlihatkan bahwa zakat produktif bukanlah konsep utopis. Di tangan lembaga yang inovatif dan berorientasi pada pemberdayaan, zakat bisa menjadi motor perubahan ekonomi mustahik. Dari pertanian, perdagangan, hingga usaha mikro, bukti nyata di berbagai daerah memperlihatkan bahwa zakat produktif mampu memutus rantai ketergantungan pada bantuan konsumtif dan perlahan-lahan mengubah mustahik menjadi muzakki. Aceh Tengah dapat belajar dari pengalaman ini untuk mengoptimalkan potensinya, terutama dengan komoditas unggulan kopi Gayo dan potensi wakaf yang melimpah.
Peran Wakaf Produktif di Aceh Tengah
Selain zakat, Aceh Tengah memiliki modal besar dari sisi wakaf. Program Ihmal Market yang digagas Kementerian Agama Aceh Tengah menjadi contoh bagaimana wakaf produktif bisa dijalankan. Dengan dana wakaf yang terkumpul dari ASN dan masyarakat, sebuah minimarket didirikan dan keuntungan usahanya digunakan untuk kepentingan sosial, seperti beasiswa dan santunan fakir miskin.
Ada juga program Wakaf Jitu (Wakaf Berjangka Waktu) yang menanam ribuan batang kopi di lahan wakaf, dengan harapan hasil panen menjadi sumber dana berkelanjutan untuk masyarakat. Selain itu, pembangunan kios dan homestay berbasis wakaf juga mulai dikembangkan sebagai sumber ekonomi produktif dan pariwisata.
Semua contoh ini membuktikan bahwa Aceh Tengah punya modal sosial dan spiritual yang kuat untuk mengembangkan wakaf produktif. Tantangannya adalah bagaimana mengelola dan memperluas program tersebut agar tidak berhenti pada proyek kecil atau simbolik saja, tetapi benar-benar berdampak bagi kesejahteraan masyarakat.
Harapan untuk Masa Depan
Ke depan, Baitul Mal Aceh Tengah diharapkan mencontoh dan memperkuat praktik zakat dan wakaf produktif. Dengan dana zakat yang besar, lembaga ini punya peluang untuk melangkah lebih jauh dari sekadar lembaga penyalur santunan. Kolaborasi dengan Dinas Sosial, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci agar zakat dan wakaf benar-benar bisa menjadi motor pengentasan kemiskinan.
Aceh Tengah punya semua modal: zakat yang besar, tanah wakaf yang luas, komoditas kopi Gayo yang mendunia, serta kultur sosial-keagamaan yang kuat. Jika potensi ini dikelola secara visioner dan profesional, Aceh Tengah bisa menjadi contoh keberhasilan pengelolaan zakat dan wakaf produktif di Indonesia. Harapan masyarakat jelas: zakat dan wakaf tidak hanya sekadar memberi bantuan sesaat, tetapi juga membuka jalan menuju kemandirian dan kesejahteraan yang berkelanjutan.
*Penulis adalah Dosen Ekonomi Syariah IAIN Takengon










