Banda Aceh – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1.350 butir narkotika jenis pil ekstasi di salah satu SPBU Kecamatan Samudera, kabupaten setempat, dan menangkap dua tersangka.
“Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, di Aceh Utara, Rabu.
Dirinya menyampaikan, adapun kedua terduga pelaku yang ditangkap pada Minggu (21/9) itu masing-masing berinisial SW (24) asal Aceh Timur, dan NA (21) warga Lhokseumawe.
Saat penangkapan, kata dia, petugas mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya.
Penangkapan ini, merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy (penyamaran). Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.
“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.
Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali seharga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.
AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini.
“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.
“Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar AKP Erwinsyah.