Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

redaksi by redaksi
24/09/2025
in Nanggroe
0
Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

Ilustrasi - Petugas memusnahkan barang bukti narkotika jenis ekstasi (ANTARA FOTO/Makna Zaezar/YU)

Banda Aceh – Satres Narkoba Polres Aceh Utara menggagalkan peredaran 1.350 butir narkotika jenis pil ekstasi di salah satu SPBU Kecamatan Samudera, kabupaten setempat, dan menangkap dua tersangka.

“Dalam operasi ini, kita menangkap dua terduga pelaku di kawasan SPBU Kecamatan Samudera beserta barang buktinya,” kata Kasat Resnarkoba Polres Aceh Utara, AKP Erwinsyah, di Aceh Utara, Rabu.

Dirinya menyampaikan, adapun kedua terduga pelaku yang ditangkap pada Minggu (21/9) itu masing-masing berinisial SW (24) asal Aceh Timur, dan NA (21) warga Lhokseumawe.

Saat penangkapan, kata dia, petugas mengamankan dua bungkusan plastik berisi 1.350 butir pil ekstasi sebagai barang bukti utama. Selain itu, turut diamankan dua unit handphone serta satu unit sepeda motor Vario yang digunakan untuk melancarkan aksinya.

Penangkapan ini, merupakan hasil serangkaian penyelidikan yang dilakukan dengan metode undercover buy (penyamaran). Saat hendak bertransaksi, kedua pelaku berusaha mengelabui petugas dengan beberapa kali mengubah lokasi pertemuan.

“Namun, setelah petugas memastikan adanya barang bukti yang disembunyikan di bagasi sepeda motor, keduanya langsung diamankan meski sempat melakukan perlawanan, dan dibawa ke Polres Aceh Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka SW mengaku mendapatkan pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial JN di Aceh Timur.

Barang haram itu dibeli dengan harga Rp65 ribu per butir, dan bersama NA, keduanya berencana menjual kembali seharga Rp85 ribu hingga Rp100 ribu per butir.

AKP Erwinsyah menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih besar di balik peredaran ekstasi ini.

“Kami menduga jaringan ini cukup luas dan melibatkan sindikat lintas daerah,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati, serta denda hingga miliaran rupiah.

“Kita tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba. Penindakan tegas terus dilakukan untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” ujar AKP Erwinsyah.

Sumber: antara

Previous Post

Satu Proposal MAN 3 Aceh Besar Lolos Top 30 Nasional di Ajang OMI Riset 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

Polisi Gagalkan Peredaran 1.350 Butir Pil Ekstasi di Aceh Utara

24/09/2025
Satu Proposal MAN 3 Aceh Besar Lolos Top 30 Nasional di Ajang OMI Riset 2025

Satu Proposal MAN 3 Aceh Besar Lolos Top 30 Nasional di Ajang OMI Riset 2025

24/09/2025
Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru

Wakil Gubernur Aceh Terima Kunjungan Kedubes Selandia Baru

24/09/2025
Bupati Al-Farlaky Hadiri Syukuran Penyelesaian Adat Gampong Jeungki

Bupati Al-Farlaky Hadiri Syukuran Penyelesaian Adat Gampong Jeungki

24/09/2025
Tiga Hari Tanpa Air, Warga Desak Bupati Aceh Selatan Copot Direktur PDAM

Tiga Hari Tanpa Air, Warga Desak Bupati Aceh Selatan Copot Direktur PDAM

24/09/2025

Terpopuler

Bupati Aceh Barat Endus 2 Oknum ASN Tak Setor Infak Rp 1,5 M

Ohku, MAN Tijeu Kutip Iuran Rp250 Persiswa Perbulan

23/09/2025

LSM Bina Aneuk Nanggroe Minta Aparat Audit Penggunaan Dana Hibah KONI Pidie

Nyan, KONI Gandeng PSSI Selenggarakan Piala Bupati Pidie

Terkesan Dibiarkan Saja Beko Penambang Emas Ilegal Beroperasi di Ie Mirah, Polda Aceh Diminta Bertindak

BARMAS: Bupati Aceh Selatan Minim Literasi, Jangan Beri Angan-Angan Manis

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com