BLANGPIDIE – Aktivitas tambang emas ilegal yang menggunakan alat berat eskaptor atau Beko kembali terjadi di Aceh Barat Daya (Abdya). Kali ini, Beko yang digunakan untuk menambang emas itu berada di sungai Gampong Ie Mirah Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
Ketua Yayasan Supremasi Keadilan Aceh (SaKA) Miswar mendesak Polda Aceh untuk menindak alat berat yang melakukan tambang emas ilegal di Gampong Ie Mirah, Aceh Barat Daya
Menurut Miswar, pihak Polisi di Abdya diduga ada upaya pembiaran terhadap alat berat yang melalukan penambangan emas ilegal. Sebab, Beko yang sudah beberapa hari di Gampong Ie Mirah tidak pernah tersentuh hukum meskipun melakukan aktivitas tambang emas ilegal.
“Terkesan Beko di Ie Mirah yang melakukan tambang ilegal ini semacam ada pembiaran, bahkan Beko itu sudah beberapa hari mengeruk sungai untuk mencari emas. Untuk itu kita meminta Polda Aceh untuk menindak pelaku penambang emas ilegal,” ujar Miswar, Rabu (24/09/2025).
Kata Miswar, setiap ada aktivitas tambang ilegal di Abdya, yang dirugikan juga masyarakat setempat. Karena air sungai akan keruh serta juga berdampak untuk lingkungan.
Miswar juga menyampaikan, berdasarkan investigasi yang dilakukan pihaknya, Beko yang berada di Ie Mirah itu berasal dari Meulaboh, Aceh Barat. Tentu, dengan hadirnya Beko luar ke Abdya, ada pihak-pihak yang ikut terlibat dalam penambangan ilegal tersebut.
“Beko itu didatangkan dari Meulaboh, bahkan informasi yang kita terima mereka sudah mendapatkan hasil dari tambang ilegal itu, tentu ini ada pihak-pihak lain yang terlibat sehingga dengan mudah Beko dari luar masuk untuk menambang emas Ilegal. Karena itu polisi harus tegas menindak pelaku yang terlibat,” tegasnya.