SIGLI – Bupati Pidie, Sarjani Abdullah, resmi membebastugaskan untuk sementara Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Pidie, Buchari (Bucek), terhitung mulai tanggal 17 Oktober 2025.
Keputusan tersebut tertuang dalam surat Keputusan Bupati Nomor 887/613/ΚΕΡ.33/2025 dengan mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
Selain Buchari, Bupati juga turut serta membebastugaskan Risnandar, Kepala Bidang Bina Marga pada Dinas PUPR Pidie. Keduanya kini sedang menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Juru Bicara Bupati Pidie, Andi Firdhaus, SH, CPM menjelaskan, bupati dengan tegas meminta dan menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan proses administrasi yang mesti ditindaklanjuti.
“Untuk menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Dibebastugaskan sementara hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap,” kata Andi Lancok. Kamis 16 Oktober 2025.
Andi lancok menjelaskan, Bupati mengambil keputusan tersebut untuk menjaga integritas dan citra pemerintah, serta menjaga kepercayaan publik dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
Sebagai langkah dan tindaklanjut, Bupati akan menunjuk Pelaksana Harian (Plh) untuk menjalankan tugas Kepala Dinas PUPR hingga adanya penetapan pejabat definitif.
“Pelayanan publik harus tetap berjalan optimal, dan semua program kerja yang telah direncanakan dapat diteruskan tanpa kendala.” Ujar Andi lancok Jubir Bupati Pidie.[Mul]










