Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Lintas Barat Selatan

Menangkan Perkara PT CA, Forkopimda Abdya Lakukan Rakor dengan BPN Kanwil Aceh

redaksi by redaksi
29/10/2025
in Lintas Barat Selatan
0
Menangkan Perkara PT CA, Forkopimda Abdya Lakukan Rakor dengan BPN Kanwil Aceh

BLANGPIDIE – Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengabulkan kasasi tergugat II, yaitu Kepala Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) terkait persoalan gugatan PT Cemerlang Abadi (CA) pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu tertuang dalam putusan MA Nomor: 3866 K/Pdt/22025 yang mengabulkan kasasi Tergugat II dengan membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta Nomor: 89/Pdt/2025/PT DKI, Tanggal 3 Februari 2025 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor: 534/Pdt.G/2023/PN Jkt.Sel tanggal 22 Agustus 2024, terkait persoalan gugatan PT CA pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dimana sebelumnya, PT CA mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Kementrian ATR/BPN dan Kepala Daerah Kabupaten Abdya terkait perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha (HGU) atas Nama PT Cemerlang Abadi Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019 yang berlokasi di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya.

Dengan dikabulkannya eksepsi Tergugat II, MA mengambil alih dengan mengadili sendiri pokok perkara dengan dictum menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang untuk mengadili perkara perbuatan melawan hukum sebagaimana gugatan PT CA.

Artinya, status legal HGU milik PT CA saat ini adalah sebagaimana Keputusan Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019, tanggal 29 Maret 2019, yaitu seluas 2002,22 hektare, kebun plasma seluas 960 hektare, dan TORA seluas 1.884,96 hektare.

Menindaklanjuti Putusan MA, BPN Kanwil Aceh melakukan rapat koordinasi (rakor) dengan Forkopimda Abdya.

Dalam rapat tersebut, turut hadir Bupati Abdya Dr. Safaruddin, S. Sos MSP, Ketua DPRK Roni Guswandi, S. Pi beserta sejumlah anggota, Kapolres AKBP Agus Sulistianto, Dandim 0110/Abdya Letkol Beni Maradona, Kajari Bima Yudha Asmara, para Asisten, dan sejumlah pejabat lainnya.

Rapat tersebut berlangsung di Kantor BPN Kanwil Aceh, Rabu (29/10/2025) di Banda Aceh.

“Rapat hari ini bukan hanya menindak lanjuti soal putusan MA yang inkrah, namun juga menindak lanjuti hasil rapat koordinasi pada tanggal 23 Juni 2025 di Jakarta dengan pihak Kementerian ATR/BPN,” kata Bupati Abdya Safaruddin, Rabu (29/10/2025).

Ia menyebutkan, dari rapat koordinasi yang dilakukan hari ini, mengahasilkan sejumlah keputusan, yaitu membentuk tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) oleh Bupati Abdya untuk melakukan identifikasi dan inventarisasi penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan bidang tanah yang menjadi permasalahan dengan PT CA.

Kemudian, kata Safaruddin, BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya sepakat untuk luas wilayah/lahan yang 2.668,82 hektare berdasarkan SK Nomor 25/HGU/KEM.ATRBPN/3/2019 yang merupakan objek TORA dan plasma untuk segera di distribusikan sesuai dengan tahapan dan kriteria distribusi tanah sesuai dengan rekomendasi Kementerian ATR/BPN pada poin a (setelah dilakukan identifikasi oleh tim gugus tugas).

“Rapat hari ini juga telah menyikapi hasil putusan MA tentang amar putusannya menolak semua gugatan yang dilakukan oleh PT CA,” ucap Safaruddin.

Atas putusan ini, Safaruddin mengucapakan rasa syukur dan menegaskan bahwa ini adalah kemenangan bagi masyarakat Abdya.

“Kita sangat bersyukur dan Alhamdulillah, paling tidak ini sudah menjadi pintu awal dalam mengurai sengketa agraria ini. Kita juga meminta waktu dan jadwal dari pihak Kementerian ATR/BPN di Minggu depan untuk mengundang BPN Kanwil Aceh dan Forkopimda Abdya,” ucapnya.

Demi terjaganya kamtibmas, kata Safaruddin, dalam rapat tersebut juga disepakati untuk meminta masyarakat tetap tenang dan pihak PPATS, PPAT/Notaris, dan keuchik untuk tidak menerbitkan dokumen dalam bentuk apapun terkait lahan sengketa tersebut sampai menunggu keputusan penyelesaian permasalahan.

“Hal ini agar tidak menimbulkan konflik dan masalah baru di tengah masyarakat. Maka kami minta kepada pihak-pihak terkait agar tidak mengeluarkan dokumen apapun,” tegas Safaruddin.

Ia menuturkan bahwa putusan MA ini merupakan bukti bahwa negara tidak boleh kalah dengan siapapun.

“Kami meminta agar masyarakat tetap tenang dan menunggu hasil dari tim gugus terpadu yang nantinya dibentuk agar bisa segera melakukan identifikasi dan inventarisasi terhadap permasalahan ini,” pesan Dr. Safaruddin.

Terkait adanya masyarakat yang sudah menguasai lahan PT CA, kata Safaruddin, pemerintah tetap menunggu hasil identifikasi untuk mengurai persoalan sengketa agraria tersebut, sehingga hukum bisa berkeadilan.

“Pemerintah hingga saat ini belum melakukan upaya lainnya sebelum persoalan-persoalan ini bisa tuntas secara clear and client, dan hasil ini nantinya akan segera ditindak lanjuti melalui Menteri ATR/BPN,” imbuhnya.

Menurutnya, proses yang berjalan harus sama-sama dihormati, tidak boleh ada hukum rimba.

“Biarlah negara bekerja untuk menyelesaikan urusan agraria, dan kita berharap keputusannya nanti, landasannya adalah memberikan keadilan dan kepastian kepada masyarakat,” pungkas Dr. Safaruddin.

Previous Post

Dukung Program Ketahanan Pangan, H.T. Ibrahim Bantu Alat Pertanian di Nagan Raya

Next Post

SLB Negeri Simeulue Gelar Kegiatan Harmoni Inklusif, Dihadiri Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi

Next Post
SLB Negeri Simeulue Gelar Kegiatan Harmoni Inklusif, Dihadiri Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi

SLB Negeri Simeulue Gelar Kegiatan Harmoni Inklusif, Dihadiri Tim Ekspedisi Patriot Kementerian Transmigrasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Pencuri Perhiasan Lansia di Kluet Utara Diringkus Polisi

Pencuri Perhiasan Lansia di Kluet Utara Diringkus Polisi

07/04/2026
Pasokan Terjaga, Harga Beras di Banda Aceh Belum Alami Kenaikan

Pasokan Terjaga, Harga Beras di Banda Aceh Belum Alami Kenaikan

07/04/2026
Mahasiswa Myanmar Ungkap Pengalaman Positif Kuliah di USK dan Kehangatan Masyarakat Aceh

Mahasiswa Myanmar Ungkap Pengalaman Positif Kuliah di USK dan Kehangatan Masyarakat Aceh

07/04/2026
Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang

Praja IPDN Gotong Royong Pulihkan Situs Bersejarah Aceh Tamiang

07/04/2026
5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

5 Desa di Aceh Tengah Terisolasi Lagi Imbas Jembatan Darurat Ambruk

07/04/2026

Terpopuler

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

Kuda Gayo; Ternak Kebanggaan Masyarakat Dataran Tinggi Gayo yang (akan) Punah

27/11/2023

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Akademisi USK Nilai Pemangkasan Jumlah Penerima JKA Bentuk Lemahnya Kinerja DPR Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

Putra Abdya Luncurkan Buku ‘Manusia yang Tak Sekedar Hidup’

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com