Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Bahlil Izinkan Aceh untuk Kelola Hulu Migas Lepas Pantai hingga 200 Mil Laut

redaksi by redaksi
30/10/2025
in Nanggroe
0
YARA Desak Pj Gubernur Aceh Segera Keluarkan Persetujuan Alih Kelola Blok Migas untuk Aceh

Ilustrasi

Banda Aceh – Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengizinkan Pemerintah Aceh terlibat dalam kegiatan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas (Migas) pada wilayah kerja 12 mil sampai 200 mil laut dari wilayah kewenangan Aceh.

“Alhamdulillah, ini buah dari usaha bersama seluruh elemen Pemerintah Aceh, DPRA, BPMA, serta dukungan masyarakat Aceh,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Kamis.

Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan terbaru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia yang membuka peluang bagi Aceh untuk terlibat dalam pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi (migas) di wilayah laut sejauh 12 mil hingga 200 mil dari garis pantai.

Kebijakan tersebut disampaikan lewat surat resmi yang ditandatangani Menteri ESDM RI Bahlil Lahadalia dengan nomor T-465/MG.04/MEM.M/2025 tertanggal 23 Oktober 2025, yang ditujukan kepada Gubernur Aceh perihal pengelolaan migas pada wilayah laut 12 sampai 200 mil dari wilayah kewenangan Aceh.

Surat Menteri ESDM itu juga bagian dari tindak lanjut surat Gubernur Aceh pada 11 Maret 2025 perihal rekomendasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan operasi hulu migas di atas 12 mil laut di wilayah kewenangan Aceh.

Dalam surat itu, Menteri ESDM menegaskan bahwa keikutsertaan Aceh dapat dilakukan melalui kerjasama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA).

M Nasir menyatakan, keputusan Menteri ESDM ini merupakan capaian penting dari hasil perjuangan dan kerja sama berbagai pihak di Aceh yang selama ini konsisten memperjuangkan hak daerah dalam pengelolaan sumber daya alamnya.

Ini berkat usaha bersama dan dukungan masyarakat Aceh yang terus mendorong agar kewenangan migas di luar 12 hingga 200 mil dapat menjadi bagian dari tanggung jawab bersama Aceh dan pusat,” ujarnya.

Nasir menuturkan, langkah ini menjadi babak baru bagi Aceh dalam memperkuat peran daerah dalam sektor energi dan sumber daya alam. Melalui mekanisme kerjasama dengan SKK Migas, pemerintah Aceh melalui BPMA akan ikut serta dalam tiga bidang utama.

Yaitu, koordinasi dan penyampaian laporan kegiatan usaha hulu migas secara berkala, keikutsertaan dalam kegiatan kehumasan dan fasilitasi perizinan, serta penerimaan salinan persetujuan Plan of Development (PoD).

“Kami akan segera menindaklanjuti arahan Bapak Menteri ESDM untuk berkoordinasi dengan SKK Migas. Ini langkah maju yang tidak hanya memperkuat posisi Aceh, tetapi juga diharapkan dapat meningkatkan kontribusi migas bagi pembangunan nasional,” katanya.

Ia menegaskan, seluruh pelaksanaan kerjasama ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Migas di Aceh.

Nasir kembali menegaskan, kebijakan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah pusat untuk menghormati kekhususan Aceh sebagaimana diatur dalam UUPA.

“Kedepan, kami berharap sinergi ini dapat mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh melalui optimalisasi potensi migas,” demikian M Nasir.

Dalam surat Menteri Bahlil itu, juga ditegaskan bahwa prinsip kerjasama ini dilaksanakan dengan ketentuan sepanjang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pengelolaan kegiatan hulu migas dan meningkatkan produksi migas dalam wilayah tersebut.

Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan UU Pemerintahan Aceh, provinsi paling barat Indonesia ini hanya memiliki kewenangan mengelola migas di bawah 12 mil. Maka, melalui surat Menteri ESDM itu, Aceh kini dilibatkan dalam pengelolaan migas di atas 12 mil laut.

Sumber: antara

Previous Post

Pemuda Pijay Desak Tindakan Tegas Terhadap Dugaan Kekerasan oleh Wabup Pijay

Next Post

Surat Bahlil Soal Aceh Ikut Kelola Migas, YARA: Ini Langkah Mundur

Next Post
Perlambat Rekomendasi Alih Kelola Blok Migas, PJ Gubernur Aceh Diadukan ke Mendagri

Surat Bahlil Soal Aceh Ikut Kelola Migas, YARA: Ini Langkah Mundur

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Mujiburrahman Kembali Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026–2030

Mujiburrahman Kembali Mendaftar sebagai Calon Rektor UIN Ar-Raniry 2026–2030

31/03/2026
Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

Tuanku Muhammad: JKA Jangan Disunat karena Alasan Dana Otsus yang Dipangkas

31/03/2026
67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

31/03/2026
STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

STAI Tgk. Chik Pante Kulu Banda Aceh Jalin Sinergi Strategis dengan IKADIN dan YARA

31/03/2026
Kakanwil Kemenag Aceh Sambut Teungku Habibi Safari Dakwah di Aceh

Kakanwil Kemenag Aceh Sambut Teungku Habibi Safari Dakwah di Aceh

31/03/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

Bahlil Izinkan Aceh untuk Kelola Hulu Migas Lepas Pantai hingga 200 Mil Laut

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com