Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nasional

Usai Sugiri Sancoko, KPK Kini Bidik Sekda Agus Pramono soal Jabatan

redaksi by redaksi
09/11/2025
in Nasional
0
KPK Dalami Investasi Menyimpang Taspen Saat Periksa Petinggi BPKH

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan keterlibatan orang di sekitar Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) yang menjadi tersangka penerima suap, di antaranya Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Agus Pramono (AGP) yang kini dipertanyakan soal jabatannya selama 12 tahun.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pernyataan tersebut setelah Agus Pramono menjadi salah satu dari empat tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

“Jadi, dia menerima (dugaan suap, red.) dari kepala dinas, dan kemudian untuk mempertahankannya apakah dia memberi juga kepada bupati? Itu yang sedang kami dalami,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (9/11) dikutip dari Antara.

Asep mengatakan KPK baru menetapkan Agus Pramono sebagai tersangka penerima dugaan suap, bukan tersangka pemberi dugaan suap dalam kasus yang melibatkan Sugiri Sancoko (SUG) selaku Bupati Ponorogo, Jawa Timur, periode 2021-2025 dan 2025-2030.

Sementara itu, dia mengatakan bahwa KPK menduga Agus Pramono sebagai Sekda Ponorogo menjadi perantara dugaan suap pengurusan jabatan sebelum Sugiri Sancoko selaku Bupati Ponorogo turun tangan.

“Jadi, yang mengurus jabatan ini, pengurusan jabatan, itu melalui Sekda juga. Jadi, Sekda (dahulu, red.) kemudian ke Bupati, seperti itu,” ucapnya.

Pada 9 November 2025, KPK mengumumkan menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Harjono Ponorogo, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur.

Empat orang tersebut adalah Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko (SUG), Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo Yunus Mahatma (YUM), Sekretaris Daerah Ponorogo Agus Pramono (AGP), serta Sucipto (SC) selaku pihak swasta atau rekanan RSUD Ponorogo.

Dalam klaster dugaan suap pengurusan jabatan, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Agus Pramono. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Untuk klaster dugaan suap dalam proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, penerima suap adalah Sugiri Sancoko bersama Yunus Mahatma. Sementara pemberi suapnya adalah Sucipto.

Adapun pada klaster dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, penerima suapnya adalah Sugiri Sancoko. Sementara pemberi suapnya adalah Yunus Mahatma.

Sumber: CNNIndonesia

Previous Post

Filipina Evakuasi 100 Ribu Warga Antisipasi Topan Super Fung-wong

Next Post

KPK Dalami Kemungkinan Bupati Ponorogo Terima Suap di Dinas Lain

Next Post
KPK Dalami Kemungkinan Bupati Ponorogo Terima Suap di Dinas Lain

KPK Dalami Kemungkinan Bupati Ponorogo Terima Suap di Dinas Lain

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

Wabup Muchsin Beri Dukungan Moril Pada Peserta Perdana TKA SMP Negeri 1 Takengon

08/04/2026
Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

Ohku, 10.185 Warga Mampu di Aceh Barat Dicoret dari JKA per 1 Mei 2026

08/04/2026
Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

Bahagia Bersama Al-Qur’an, 8 Santri Ikuti Takrimul Hafidzin di Pesantren Modern Al Zahrah

08/04/2026
SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

SMAN 9 Banda Aceh Gelar Seminar Pendidikan, Berani Bermimpi Siap Mendunia

08/04/2026
Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

Infrastruktur Rapuh di Tanoh Gayo Dinilai Jadi Bom Waktu

08/04/2026

Terpopuler

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Benarkah Polisi Mulai Telisik Satu Persatu ‘Pokir’ Abang Samalanga?

07/04/2026

Bicara Tentang IPM, MPD Abdya Lakukan Pertemuan dengan Dinas Pendidikan

Abang Samalanga Bilang ‘Pokir Dilindungi Undang-undang’ dengan Nada Tinggi ke Kapolda, Ada Apa?

Demokrat Aceh Besar “Pasang Badan”: Nurdiansyah Alasta Loyal, Pemersatu, dan Layak Pimpin Demokrat Aceh

Bupati Sibral Salurkan Jadup untuk 15.377 Jiwa Warga Pidie Jaya

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com