Oleh Tesa Maika Putri. Penulis adalah mahasiswi Sastra Indonesia, Universitas Andalas.
Masyarakat Minangkabau khususnya di wilayah Ulakan, Kecamatan Ulakan Tapakis, Kabupaten Padang Pariaman, memiliki kekayaan tradisi lisan dan adat yang masih terjaga sangat kuat hingga saat ini.
Salah satu tradisinya adalah Mangayi Bayi. Tradisi ini merupakan upacara adat untuk bayi yang baru lahir, di mana sang anak untuk pertama kalinya dikeluarkan dari rumah dan dibawa ke tempat-tempat yang dianggap suci oleh masyarakat setempat. Mangayi Bayi adalah tradisi mengeluarkan bayi yang baru lahir dari rumah untuk dibawa ke tempat-tempat yang dianggap suci dan sakral oleh masyarakat setempat.
Tradisi ini berakar kuat pada nilai-nilai spiritual dan sosial masyarakat Pariaman, yang percaya bahwa seorang anak perlu disucikan sebelum memulai perjalanan hidupnya di dunia. Melalui penelitian lapangan yang dilakukan di Korong Komplek Makam Syekh Burhanuddin, terungkap betapa dalamnya filosofi, persiapan, hingga prosesi teknis yang harus dilalui dalam menjalankan tradisi ini.
Tradisi Mangayi Bayi memiliki aturan yang cukup fleksibel namun tetap memegang teguh prinsip-prinsip tertentu. Waktu ideal untuk melaksanakan prosesi ini adalah ketika bayi berusia minimal 2 minggu dan maksimal 6 bulan. Namun, terdapat pengecualian bagi keluarga yang merantau atau tinggal jauh dari kampung halaman, mereka diberikan kelonggaran hingga bayi berusia maksimal 2 tahun.
Keluarga harus menyiapkan berbagai perlengkapan yang syarat akan makna simbolis seperti: Carano Sirih: Berisi sirih lengkap dengan kapur dan perlengkapan makan sirih lainnya. Carano Kanso: Berisi are (arai pinang) sebagai hiasan dan bareh babiak (beras yang direndang) yang disusun rapi. Perlengkapan Mandi: Gayung, alat penimba air, sabun, dan bunga kembang tujuh rupa. Payung: Saat prosesi, ibu yang mendampingi bayi menggunakan payung yang terkadang dihiasi pita atau kain putih di atasnya.
Carano Siriah dan Carano Kanso yang digunakan saat Mangayi Bayi
Terdapat tiga lokasi utama di wilayah Pariaman yang dianggap memiliki nilai spiritual tinggi untuk pelaksanaan ritual tradisi ini yaitu: Sumur Keramat di dekat Komplek Makam Syekh Burhanuddin. Pancuran Tujuh ke arah Sicincin dan Ungku Saliah di Sungai Rumbai.
Keluarga yang mampu secara ekonomi dapat memilih untuk mengunjungi ketiga tempat tersebut, namun bagi yang kurang mampu, cukup memilih salah satu tempat saja. Inti dari tradisi ini terletak pada prosesi yang dipandu oleh seorang Dukun Kampung. Sosok dukun di sini bertindak sebagai pemegang ilmu turun-temurun yang bertugas membacakan doa-doa khusus yang bersifat privasi. Doa-doa ini begitu rahasia sehingga orang tua bayi sekalipun tidak diperbolehkan mengetahuinya. Berdasarkan wawancara dengan narasumber pelaksana, tahapan inti meliputi: Ritual Sirih: Ibu bayi mengunyah sirih, lalu mengoleskan bekas kunyahannya ke dahi bayi membentuk simbol tambah (+).
Setelah itu, ibu berkumur-kumur. Yang kedua Ritual Nasi Babiak yaitu Ibu mengunyah nasi babiak dan mengoleskannya ke tubuh bayi. Yang ketiga yaitu Penyemburan Air yaitu Dukun menyemburkan air sebanyak tiga kali dari ujung kepala hingga ujung kaki bayi. Yang ke empat yaitu melakukan Pemandian yaitu Dukun memandikan bayi menggunakan air yang telah dicampur bunga kembang tujuh rupa. Terakhir Penutup yaitu Seluruh keluarga dan undangan makan bersama sebagai simbol berakhirnya prosesi.
Dukun kampung tidak bekerja secara cuma-cuma. Keluarga memberikan upah sebagai bentuk penghargaan atas jasa dan ilmu yang telah diberikan untuk keselamatan sang bayi. Mangayi Bayi bukan hanya tentang memandikan anak di tempat keramat. Terdapat harapan besar yang dipanjatkan dalam setiap tetesan air dan bait doa.
Tujuan utama tradisi ritual ini adalah agar bayi tumbuh menjadi anak yang pintar, sholeh atau sholehah, berbakti kepada orang tua, berakhlak mulia, dan berguna bagi masyarakat. Secara spiritual, bayi dianggap telah suci dan mendapatkan perlindungan untuk perjalanan hidupnya di masa depan. Secara sosial, tradisi ini berfungsi sebagai sarana untuk memperkenalkan anggota baru dalam sebuah suku.
Kehadiran keluarga besar dan warga kampung dalam acara syukuran setelah prosesi memperkuat ikatan kekerabatan dan solidaritas sosial di Nagari Ulakan. Meskipun secara adat tradisi ini sangat dianjurkan untuk anak pertama sebagai simbol awal harapan keluarga. Namun pada praktiknya anak kedua dan seterusnya pun diperbolehkan mangkayi jika keluarga menghendaki.
Biaya pelaksanaan pun bersifat fleksibel, ada yang melaksanakan secara mewah dengan iringan Tabuah Tansa dan Odong-odong, namun ada pula yang sederhana. Yang terpenting adalah niat tulus untuk mensyukuri kelahiran sang buah hati.
Pada tahun 2025 sekarang, tradisi Mangayi Bayi masih sering dilaksanakan oleh masyarakat Ulakan. Hal ini menunjukkan betapa kuatnya memori kolektif dan penghormatan masyarakat Pariaman terhadap warisan nenek moyang. Para pemandu prosesi atau dukun kampung berkomitmen untuk mewariskan ilmu ini kepada generasi penerus dengan niat yang bersih dan tulus.
Pelestarian tradisi ini sangat penting karena merupakan identitas budaya khas yang membedakan masyarakat Ulakan Pariaman dengan daerah lainnya.










