BANDA ACEH– Gelombang penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin memanas.
Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM),Farhan Syamsuddin, melontarkan kritik pedas terhadap Pemerintah dan DPR RI yang dinilai telah mengkhianati mandat rakyat demi kepentingan elit penguasa.
Dalam pernyataan resminya hari ini,Farhan Syamsuddin menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar pembaruan hukum,melainkan ancaman nyata bagi demokrasi dan hak sipil di Indonesia.
Ia mempertanyakan integritas para pembuat kebijakan di Senayan.
“Kenapa Pemerintah dan DPR RI begitu kacau? Mereka seolah buta dan tuli terhadap jeritan masyarakat.
KUHP dan KUHAP baru ini jelas-jelas tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ini adalah produk hukum yang represif, penuh pasal karet, dan berpotensi menjadi alat pembungkam kritik,ujar Farhan dengan nada tegas.
Tiga Poin Utama Penolakan:
Kriminalisasi Kritik: Pasal-pasal penyerangan harkat martabat Presiden dan lembaga negara dianggap menghidupkan kembali era kolonial.
Ancaman Privasi: Perluasan kewenangan aparat dalam proses penyidikan tanpa kontrol yang ketat dalam KUHAP baru dinilai mencederai hak privasi warga negara.
Hukum yang Diskriminatif: Aturan ini dianggap lebih tajam ke bawah kepada masyarakat miskin, namun tumpul ke atas bagi para koruptor dan pemegang kekuasaan.
Farhan Syamsuddin secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari mahasiswa, buruh,hingga petani—untuk turun ke jalan dan melakukan pembangkangan sipil secara konstitusional.
“Jangan biarkan hukum kita kembali ke zaman kegelapan.Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia:mari kita bersatu! Tolak pengesahan ini! Kita harus paksa pemerintah mencabut aturan yang mencekik leher rakyat sendiri,serunya.
Hingga berita ini diturunkan,gelombang demonstrasi dilaporkan mulai bermunculan di beberapa titik kota besar.Publik kini menunggu respon dari Istana dan DPR RI atas tudingan “kekacauan” tata kelola regulasi yang dilemparkan oleh para aktivis.
”Farhan, menilai. Pasal 240: penghinaan lembaga negara
Pasal 240 KUHP baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV
Pasal 256: penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi
Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasan dan, Demonstrasi berbunyi “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” terang nya.
Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai,”tutup Farhan.










