Atjeh Watch
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
Atjeh Watch
No Result
View All Result
Home Nanggroe

Aktivis HAM Serukan Perlawanan Nasional Tolak KUHP dan KUHAP Baru!

Admin by Admin
05/01/2026
in Nanggroe
0
Urung Ditetapkan Status Bencana Nasional Aktivis HAM Aceh Serukan Pihak Internasional Bantu Aceh

BANDA ACEH– Gelombang penolakan terhadap pengesahan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semakin memanas.

Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM),Farhan Syamsuddin, melontarkan kritik pedas terhadap Pemerintah dan DPR RI yang dinilai telah mengkhianati mandat rakyat demi kepentingan elit penguasa.

Dalam pernyataan resminya hari ini,Farhan Syamsuddin menegaskan bahwa regulasi baru ini bukan sekadar pembaruan hukum,melainkan ancaman nyata bagi demokrasi dan hak sipil di Indonesia.

Ia mempertanyakan integritas para pembuat kebijakan di Senayan.
“Kenapa Pemerintah dan DPR RI begitu kacau? Mereka seolah buta dan tuli terhadap jeritan masyarakat.

KUHP dan KUHAP baru ini jelas-jelas tidak berpihak kepada rakyat kecil. Ini adalah produk hukum yang represif, penuh pasal karet, dan berpotensi menjadi alat pembungkam kritik,ujar Farhan dengan nada tegas.

Tiga Poin Utama Penolakan:
Kriminalisasi Kritik: Pasal-pasal penyerangan harkat martabat Presiden dan lembaga negara dianggap menghidupkan kembali era kolonial.
Ancaman Privasi: Perluasan kewenangan aparat dalam proses penyidikan tanpa kontrol yang ketat dalam KUHAP baru dinilai mencederai hak privasi warga negara.

Hukum yang Diskriminatif: Aturan ini dianggap lebih tajam ke bawah kepada masyarakat miskin, namun tumpul ke atas bagi para koruptor dan pemegang kekuasaan.

Farhan Syamsuddin secara terbuka mengajak seluruh elemen masyarakat—mulai dari mahasiswa, buruh,hingga petani—untuk turun ke jalan dan melakukan pembangkangan sipil secara konstitusional.

“Jangan biarkan hukum kita kembali ke zaman kegelapan.Saya mengajak seluruh rakyat Indonesia:mari kita bersatu! Tolak pengesahan ini! Kita harus paksa pemerintah mencabut aturan yang mencekik leher rakyat sendiri,serunya.
Hingga berita ini diturunkan,gelombang demonstrasi dilaporkan mulai bermunculan di beberapa titik kota besar.Publik kini menunggu respon dari Istana dan DPR RI atas tudingan “kekacauan” tata kelola regulasi yang dilemparkan oleh para aktivis.

‎”Farhan, menilai. Pasal 240: penghinaan lembaga negara
‎Pasal 240 KUHP baru mengatur mengenai penghinaan pemerintah atau lembaga negara dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II. Kemudian dalam pasal 240 ayat (2) KUHP diatur bahwa apa bila penghinaan tersebut berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak kategori IV
‎Pasal 256: penyelenggaraan Pawai, unjuk rasa dan demonstrasi
‎Pasal 256 KUHP yang mengatur tentang Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasan dan, Demonstrasi berbunyi “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II,” terang nya.
‎
‎Pasal ini dianggap membatasi hak konstitusional berunjuk rasa, berpotensi menghalangi aksi protes damai,”tutup Farhan.

Previous Post

Kolaborasi Semua Pihak Dinilai Bisa Percepat Penanganan Aceh Pascabencana

Next Post

Pegiat Sosial Sayangkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM yang Juga Pimpinan Redaksi Media Online

Next Post
Pegiat Sosial Sayangkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM yang Juga Pimpinan Redaksi Media Online

Pegiat Sosial Sayangkan Dugaan Pemerasan oleh Oknum LSM yang Juga Pimpinan Redaksi Media Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terbaru

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

BBPOM Aceh Musnahkan 224 Produk Tak Penuhi Syarat

01/04/2026
Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

Pemkab Aceh Jaya dan Ketua DPRK Temui Wakil Menteri Perumahan Bahas Permukiman Nelayan

01/04/2026
Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

Cak Imin Resmi Kukuhkan Pengurus DPW PKB Aceh 2026–2031

01/04/2026
Prabowo Tawarkan PM Jepang Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth RI

Prabowo Tawarkan PM Jepang Kerja Sama Hilirisasi Rare Earth RI

01/04/2026
Trump Sindir ‘Bestie’ yang Ogah Bantu Serang Iran: Beli BBM di Kami

Trump Sindir ‘Bestie’ yang Ogah Bantu Serang Iran: Beli BBM di Kami

01/04/2026

Terpopuler

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

Rotasi Jabatan: AKP Dedy Miswar Putra Terbaik Pidie, Pindah ke Polres Bireuen

27/03/2026

KPA Pase Mulai ‘Gerah’ dengan Kepemimpinan Abang Samalanga di DPR Aceh

67 Murid SMAN 1 Peureulak Lulus SNBP 2026, 5 Diantaranya di Fakultas Kedokteran

PUPR Abdya akan Sulap Lahan Kosong menjadi Kebun Hortikultura

Rumah Warga Abdya di Banda Aceh Dijarah Maling, Warga Minta Polisi Serius

  • Home
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

© 2022 atjehwatch.com

No Result
View All Result
  • Nanggroe
    • Lintas Barat Selatan
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
      • Nasional
  • Internasional
  • Saleuem
  • Feature
  • Olahraga
  • Sejarah
  • Sosok
  • Opini
  • Cerbung
  • Foto
  • Video

© 2022 atjehwatch.com