Banda Aceh – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Banda Aceh menyita sejumlah benda tajam dan benda tumpul serta telepon dalam razia hunian narapidana atau warga binaan pemasyarakatan.
Kepala Pengamanan Rutan Kelas IIB Banda Aceh Muh Hidayat di Banda Aceh, Rabu, mengatakan razia bertujuan mewujudkan situasi aman dan kondusif dalam rutan selama bulan suci Ramadhan 1447/2026 Masehi.
“Razia hunian warga binaan berlangsung Selasa (24/2) malam. Petugas menyita sejumlah benda tajam dan benda tumpul serta alat komunikasi berupa telepon genggam,” katanya.
Muh Hidayat mengatakan benda tajam yang disita dalam razia kamar warga binaan pemasyarakatan tersebut berupa gunting, pisau atau cutter, beberapa benda tumpul, serta dua telepon genggam.
“Barang-barang tersebut berpotensi disalahgunakan dan dapat mengganggu keamanan dan ketertiban dalam rutan. Barang-barang tersebut termasuk benda dilarang di hunian warga binaan. Barang-barang yang disita tersebut selanjutnya diproses sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Ia mengatakan razia kamar warga binaan merupakan deteksi dini guna mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Serta memastikan lingkungan hunian tetap tertib dan sesuai aturan berlaku.
Dalam pelaksanaan razia, kata dia, petugas memeriksa secara menyeluruh setiap kamar warga binaan. Pemeriksaan dilakukan secara humanis, tetapi tegas dan mengedepankan prinsip keamanan dan ketertiban.
“Razia ini dilakukan secara rutin dan insidental sebagai langkah preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dalam rutan. Razia ini sebagai bentuk komitmen dalam wujud kondisi kondusif, terutama dalam bulan Ramadhan, sehingga warga binaan khusyuk menjalankan ibadah puasa,” katanya.
Kepala Rutan Kelas IIB Banda Aceh Baharuddin mengapresiasi jajaran pengamanan rutan atas pelaksanaan razia tersebut. Razia tersebut merupakan kegiatan penting dalam deteksi dini secara berkelanjutan.
“Razia bukan semata-mata penindakan, tetapi bagian dari komitmen kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban dalam rutan. Razia ini untuk menciptakan lingkungan pemasyarakatan bebas barang terlarang dan dilarang,” kata Baharuddin.










